Mohon tunggu...
Kembarpro
Kembarpro Mohon Tunggu... Karyawan -

Creative dan jujur

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Lapor Pajak Melalui E-Filing DJP Online

1 April 2016   05:05 Diperbarui: 15 September 2017   12:35 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia sudah semakin maju saja salah satu buktinya dengan adanya teknologi saat ini dimana Dir. Jendral Pajak (DJP) telah memberikan pelayanan yang optimal kepada Wajib Pajak (WP) dengan adanya memfasilitasi program Lapor Pajak SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang Pribadi menggunakan efiling  DJP Online yang saat ini dapat diakses secara online. 

Jenis Pajak SPT Tahunan PPh yang bisa dilaporkan via aplikasi eFiling DJP Online :

  1. Pajak SPT PPh WP Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S. Laporan Pajak ini buat SPT PPh karyawan, PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI atau POLRI, serta pejabat Negara Lainnya.
  2. SPT Pajak PPh WP Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770SS. Lembar Form yang digunakan oleh WP Pribadi yang memiliki income selain dari usaha atau pekerjaan bebas lainnya dengan jumlah income kotor tidak lebih dari Rp 60 juta Rupiah dalam setahun. 

Apa Keuntungan Menggunakan fasilitas e-Filing DJP Online

  1. Transaksi Lapor SPT bisa dilaksanakan secara cepat dan dilakukan dimana saja 24 jam dalam sehari;
    Tidak dikenakan biaya administrasi;
  2. Penghitungan lebih akurat dan efisien karena menggunakan komputer;
  3. Kemudahan dalam pengisian SPT karena pengisian formulir dibantu dalam bentuk panduan umum;
  4. Setiap Laporan menggunakan sistem validasi oleh karena itu informasi SPT yang disampaikan sudah seharusnya pasti selalu lengkap
  5. Penghematan penggunaan kertas atau (paperless);
  6. Tidak perlu melampirkan File penunjang lainnya yakni : (ft.kopi Formulir 1721 A1 / A2 atau tanda bukti potong PPh, SSP Lembar ketiga dari Pajak PPh Pasal 29, perhitungan PPh terutang bagi WP status Kawin karena pemisahan Harta yang memiliki NPWP tersendiri, dan ft.kopi Bukti Tanda Pembayaran Zakat), dengan catatan dokumen tersebut tidak diminta oleh KPP Anda.
     

Bagaiman proses DJP Online Registrasi dan Cara Menggunakan e filing?

Untuk dapat mengakses fasilitas ini, ada beberapa tahapan yang mesti dilakukan yakni:

  1. Wajib Pajak harus memiliki e-FIN, Mintalah nomor tersebut ke Kantor KPP dimana NPWP Anda terdaftar; Bagaimana prosedur permohonan eFIN bisa Anda baca : http://bit.ly/1S2HPUA
  2. Membuat akun e-Filing di situs DJP Online; (djponline.pajak.go.id/account/login)
  3. Tahap Lapor SPT Tahunan PPh WP Pribadi ini melalui beberapa tahap yakni:
  • Pengisian e-SPT PPh melalui program eFiling DJP Online;
  • Permintaan kode verifikasi akun e-SPT pada saat ingin mengirimnya, nantinya kode tersebut akan dikirim lewat email atau media SMS;
  • Mengirimkan e-Formulir SPT PPh Tahunan online tersebut setelah mengisi kode verifikasi pengiriman;
  • Pemberitahuan dari DJP dan notifikasi lapor e-SPT dan Bukti Penerimaan Pajak SPT akan dikirim vai email.

Demikian semoga Informasi ini dapat bermanfaat buat Anda

Sumber  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun