Pandemic covid 19 ini juga membawa perubahan pada kegiatan praktek keagamaan. Dikutip dari kolomtempo.com; Pelaksanaan ibadah keagamaan selama masa pandemic Covid 19 lebih banyak mempertimbangkan faktor Kesehatan. Rangkaian ibadah yang menyangkut massa dapat di sesuaikan.Â
Pertemuan antar manusia dikurangi. Umat beragama dan intitusinya berusaha untuk beradaptasi selama wabah. Majelis Ulama Indonesia dalam menanggapi kondisi pandemic covid 19 mengeluarkan fatwanya Nomor 14 Tahun 2020. Fatwa itu membahas tata cara ibadah dan anjuran moral saat pandemic: menjaga jarak sosial, bagaimana mengurus mayat korban corona, menghindari shalat Jumat di masjid, larangan penimbunan barang saat darurat, dan ajakan untuk tetap taat kepada seruan pemerintah.Â
Dua organisasi muslim terbesar di negeri ini, Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah, juga mengajak umat Islam tetap beribadah selama Ramadhan dan perayaan Idul Fitri di rumah masing masing. Tarawih, sahur bersama, buka bersama, atau pun pengajian yang melibatkan banyak orang hendaknya dihindari selama pandemic covid 19.Â
Para pemimpin agama menegaskan bahwa kesendirian tidak mengurangi kekhusyukan. Disamping itu, masa pandemic corona juga sudah melewati dua hari suci penting : Nyepi bagi umat Hindu dan Paskah bagi umat Kristen. Kegiatan paskah di tahun ini banyak dilaksanakan secara online. Dari belanja, Misa, dan ibadah lainnya banyak dilakukan secara virtual. Di Indonesia, perjamuan banyak dilaksanakan dirumah untuk menghindari berkumpulnya orang di gereja.
Pandemic corona telah memberikan dampak atau pengaruh besar terhadap masyarakat, perubahan cepat terjadi dan masyarakat harus siap menerima perubahan yang ada demi kemaslahatan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus corana. Hal yang perlu dilakukan adalah melaksanakan himbauan dari pemerintah agar pandemi covid19 ini cepat berakhir.
References
Â
Susanto-sunarto, A. S. (1998). Masyarakat Indonesia Memasuki Abad ke XXI. Jakarta: Dirjen Dikti Depdikbud.
Suara.com
Nasional.kompas.com