Direksi bertugas untuk membantu Direktur Utama dalam mengelola usaha perseroan.
3. Dewan Komisari :
Dewan Komisaris memiliki tugas utama untuk mengawasi direksi dalam menjalankan kegiatan dan mengelola perseroan.
4. Komite Review :
Komite Review dibentuk dan disusun untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan Badan Pengawas Pasar Modular dan Lembaga Keuangan. Misi Komite Review adalah membantu Dewan Komisaris PT Indofood CBP Sukses Makmur tbk. dalam menjalankan peran pengawasan dengan mengkaji laporan keuangan perseroan.
5. Review Inner :
Review inner bertanggung jawab untuk mengevaluasi efektifitas sistem pengendalian inner Indofood, memastikan bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu, serta memastikan unwavering quality informasi operasional dan keuangan serta kepatuhan atas ketentuan dan kebijakan perseroan. Di samping itu, Review Inner juga bertanggung jawab kepada direksi dan bertugas untuk melaksanakan review dan mengawasi operasi perseroan untuk memberikan keyakinan bahwa pengelolaan di semua tingkatan telah dilaksanakan secara baik. Review Inner secara berkala disampaikan kepada anggota komite review direksi.
6. Sekretaris Perusahaan :
Sekretaris Perusahaan bertugas sebagai penghubung antara perseroan dengan institusi pasar modular, pemegang saham, dan masyarakat. Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan pada peraturan dan ketentuan pasar modular, memberikan saran kepada direksi tentang perubahan peraturan, serta mengatur pertemuan direksi.
7. Manajemen Operasional :
Setiap Manajer Operasional bertanggung jawab kepada direksi atas setiap kegiatan operasional perusahaan, mengkoordinir kegiatan operasional, serta sebagai penentu kebijakan operasional. Divisi pada Manajemen Operasional antara lain adalah Divisi Mie Instan, Divisi Packaging, Divisi Dairy, Divisi Nutrisi dan Makanan Khusus, Divisi Nibble Foods, Divisi Nourishment Seasonings, Divisi Internasional, Divisi Bogasari, Divisi Agribisnis, dan Divisi Distribusi.