Mohon tunggu...
Ferry DC
Ferry DC Mohon Tunggu... Lainnya - Urban and Regional Planning

DCLXVI

Selanjutnya

Tutup

Money

Skema KPBU sebagai Solusi Stagnansi Proyek Infrastruktur Saat Pandemi

18 Mei 2020   12:00 Diperbarui: 19 Mei 2020   09:22 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia sedang dihebohkan dengan kemunculan penyakit coronavirus disease atau yang bisa juga disebut COVID-19. COVID-19 merupakan wabah penyakit yang penyebarannya sangat massif di masa ini, hingga WHO menyatakan bahwa wabah ini merupakan sebuah pandemi. Pandemi global COVID-19 menyebabkan banyak perubahan terjadi di dunia ini, yakni terjadinya krisis multidimensi, baik Kesehatan, pendidikan, ekonomi, termasuk keuangan negara.

Pandemi ini diperkirakan akan membuat ekonomi global tumbuh ke arah negatif pada tahun ini. IMF (International Monetary Fund) menyatakan situasi ini bakal lebih buruk dari Great Depression pada tahun 1930-an. Di Indonesia sendiri terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi yang ditandai dengan proyek-proyek infrastruktur mengalami stagnansi. Namun, proyek-proyek ini diharapkan dapat terus berjalan, khususnya PSN (Proyek Strategis Nasional). Langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah dengan menerbitkan berbagai peraturan terkait, contohnya adalah Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, lalu ada juga dari Kementerian PUPR terkait Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Tingkat urgensi pembangunan proyek konstruksi ini tentu cukup tinggi, pembangunan merupakan hal yang krusial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tingginya biaya logistik upaya percepatan aktivitas ekonomi juga dapat diatasi dengan adanya pembangunan proyek infrastruktur. Selain itu, pemangkasan kesenjangan infrastruktur juga merupakan salah satu alat utama dalam rangka pengentasan kemiskinan antara lain melalui penyediaan kebutuhan dasar seperti air bersih dan pelayanan Kesehatan. Data Bappenas menyebutkan bahwa kebutuhan investasi infrastruktur Indonesia tahun 2020-2024 diestimasikan sekitar Rp. 6,45 T. Kapasitas Pemerintah dalam menanggung besarnya pendanaan itu hanya sekitar 37% dan dari BUMN sebesar 21%. Adapun sisanya 42% mengoptimalkan peran pihak ketiga melalui berbagai instrumen termasuk skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Pada masa pandemi seperti ini kondisi perekonomian yang tak kunjung stabil ditambah lagi beberapa skema pendanaan yang dialihkan untuk mangatasi kasus COVID-19 dapat mengalokasikan 37% dana pembangunan infrastruktur milik pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya alternatif pembiayaan untuk menutupi kekurangan dana pada proyek-proyek nasional, salah satunya adalah dengan mengoptimalkan skema pembiayaan KPBU. Dengan adanya KPBU diharapkan peran swasta lebih efisien dan efektif guna mengatasi permasalahan pembiayaan infrastruktur.

Sejak sebelum adanya pandemi, proyek pemangkasan infrastruktur sudah jelas terlihat berperan sebagai agenda utama pemerintah, termasuk sudah dicanangkan untuk jangka menengah ke depan. Paradigma pembiayaan proyek infrastruktur publik yang digunakan saat ini adalah menempatkan posisi sektor swasta dan skema KPBU sebagai prioritas utama. Keterlibatan anggaran swasta dan badan usaha akan semakin terdorong jika kelayakan finansial tinggi dan ekonomi infrastruktur terbangun. Bilapun diperlukan dukungan kelayakan untuk meningkatkan indikator serta rasio finansial dari infrastruktur, maka skema KPBU akan dihadirkan oleh pemerintah. Adapun belanja melalui APBN dan/atau APBD digunakan sebagai opsi terakhir dalam paradigma pembiayaan yang memasuki babak baru ini.

Seluruh opsi pembiayaan pembangunan, khususnya disini berbicara terkait KPBU, telah dipayungi dengan berbagai regulasi yang menjamin, misalnya Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2015, hingga peraturan Menteri PPN-Bappenas, Menkeu, Mendagri, termasuk juga peraturan LKPP. Skema KPBU juga merupakan skema yang sudah disiapkan jangka panjang untuk masa mendatang melalui penjaminan BUMN khusus dibawah Kemenkeu yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Dengan berbagai upaya dan kerja keras selama ini, Indonesia berhasil menelurkan 7 proyek KPBU yang sudah beroperasi dari 12 proyek infrastruktur yang sedang dalam tahap konstruksi. Dan hingga saat ini, kurang lebih ada 75 proyek yang sedang dalam proses pengaplikasian pembiayaan dengan skema KPBU.

Skema KPBU dirasa dapat menjadi alternatif penyelamatan yang dapat dioptimalkan akibat adanya realokasi anggaran untuk kasus COVID-19, bahkan jika ditinjau lebih jauh lagi dapat menjadi akselerasi pembangunan pasca pandemi nanti. Terdapat juga beberapa argumentasi yang diharapkan dapat termanifestasi pengimplementasiannya. Pertama, KPBU dirasa akan dapat membagi alokasi risiko secara proporsional antara pemerintah dengan badan usaha atas pembangunan infrastruktur, baik risiko ketika pembangunan dilaksanakan maupun risiko penggunaan infrastruktur oleh masyarakat selama masa kerja sama. Kedua, alokasi anggaran pemerintah yang terbatas dapat lebih dioptimalkan karena adanya kontribusi finansial dari badan usaha sesuai perjanjian. Ketiga, pembangunan infrastruktur akan membangkitkan ekonomi negara maupun wilayah, terlebih di saat-saat kritis pasca pandemi.

Pemerintah sendiri akan dapat lebih baik jika berhasil memanfaatkan skema KPBU ditengah pandemi dengan lebih proaktif kepada pihak swasta (badan usaha) dengan harapan alokasi dana swasta memiliki presentase yang lebih unggul dibandingkan dana pemerintah. Pada dasarnya, saat ini dana pemerintah banyak dialihkan untuk mengatasi pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dana yang dialihkan tersebut dapat ditutup dengan suntikan dana dari swasta. Dari penyataan tersebut bisa dikatakan sebagai salah bentuk kolaborasi antara pemerintah dan badan usaha dengan harapan akan memunculkan simbiosis mutualisme. Peningkatan kontribusi finansial dari badan usaha juga dapat ditingkatkan melalui berbagai insentif yang ditawarkan agar meningkatkan minat investasi bagi badan usaha terkait.

Selain itu, skema bangun-guna-serah atau biasa disebut BOT (build-operate-transfer) juga dapat diterapkan sebagai salah satu bentuk insentif ataupun alternatif skema KPBU. Bangun-guna-serah sendiri adalah bentuk pendanaan proyek saat suatu entitas swasta menerima konsesi dari pemerintah untuk mendanai, merancang, membangun, dan mengoperasikan suatu fasilitas yang dinyatakan dalam kontrak konsesi. Di saat pemerintah mengalihkan dana pembangunannya untuk mengatasi pandemi seperti sekarang, pemerintah dapat menyerahkan proyeknya dengan kontrak konsesi kepada perusahaan swasta yang sanggup melakukan skema bangun-guna-serah ini. Setelah pandemi usai dan kondisi keuangan pemerintah kembali normal, penerima konsesi dapat menyerahkan proyeknya kepada pemerintah pada masa akhir konsesi dan mendapatkan kembali investasi serta biaya operasi dan pemeliharaan yang dikeluarkan.

Wabah pandemi COVID-19 merupakan salah satu ujian berat di abad ke-21 ini. Sinergi dan sinkronasis berbagai sumber daya yang ada serta penguatan peran berbagai mitra menjadi kunci kesuksesan dalam menghadapi krisis ini. Kolaborasi dari berbagai kalangan diharapkan akan mampu mengatasi krisis ekonomi yang mulai menggerus kehidupan ekonomi. Oleh karenanya, dengan pengembangan solusi seperti diterapkannya sikap proaktif dari pemerintah kepada swasta (badan usaha), serta kolaborsi yang memberikan dampak insentif bagi badan usaha, pilihan skema KPBU sangat tepat guna. Bahkan, dengan skema KPBU ini tidak menutup kemungkinan himpitan krisis akibat pandemi COVID-19 justru menjadi awal akselerasi maksimum untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur Indonesia dalam jangka menengah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun