Mohon tunggu...
Ferry Aziputra
Ferry Aziputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Langsa, Aceh

Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penolakan Revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018

15 Mei 2023   06:58 Diperbarui: 15 Mei 2023   07:15 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini beredar kabar bahwa Pemerintah Aceh akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dengan mengizinkan kembali bank konvensional untuk beroperasi di Aceh. Kabar tersebut menuai protes dari berbagai pihak yang mendukung implementasi syariat Islam secara kaffah di Aceh.

Revisi Qanun ini disebabkan karena terjadinya ganggungan layanan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) karena tidak dapat masyarakat akses secara offline maupun online. Gangguan tersebut berdampak pada terganggungnya perekonomian masyarakat Aceh dalam bertransaksi.

Pendapat dari Sekretaris Umum Masyarakat Ekonomi Syariah Kota Langsa, Dr. H. Early Ridho Kismawadi, S.E.I, MA yaitu, "niat untuk merevisi Qanun LKS karena gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah tidak relevan, karena gangguan operasional yang terjadi pada BSI adalah masalah teknis yang tidak ada terkaitnya dengan Qanun LKS yang merupakan kebijakan umum Lembaga keuangan syariah di Aceh".

Disebutkan juga bahwa "lebih daripada menghidupkan kembali bank konvensional, upaya perlu difokuskan pada memperkuat dan meningkatkan system keuangan yang sudah ada di Aceh dan sebagai upaya menjaga keistimewaan Aceh dalam system keuangan berlandaskan syariat Islam." Dr. H. Early Ridho Kismawadi, S.E.I, MA

Dalam hal ini, wacana masuknya bank konvensional di Aceh harus dikaji dengan seksama dan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam yang telah diterapkan di Aceh. Selain itu, pemerintah juga harus terus memperkuat Lembaga keuangan syariat di Aceh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun