Aceh akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dengan mengizinkan kembali bank konvensional untuk beroperasi di Aceh. Kabar tersebut menuai protes dari berbagai pihak yang mendukung implementasi syariat Islam secara kaffah di Aceh.
Baru-baru ini beredar kabar bahwa PemerintahRevisi Qanun ini disebabkan karena terjadinya ganggungan layanan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) karena tidak dapat masyarakat akses secara offline maupun online. Gangguan tersebut berdampak pada terganggungnya perekonomian masyarakat Aceh dalam bertransaksi.
Pendapat dari Sekretaris Umum Masyarakat Ekonomi Syariah Kota Langsa, Dr. H. Early Ridho Kismawadi, S.E.I, MA yaitu, "niat untuk merevisi Qanun LKS karena gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah tidak relevan, karena gangguan operasional yang terjadi pada BSI adalah masalah teknis yang tidak ada terkaitnya dengan Qanun LKS yang merupakan kebijakan umum Lembaga keuangan syariah di Aceh".
Disebutkan juga bahwa "lebih daripada menghidupkan kembali bank konvensional, upaya perlu difokuskan pada memperkuat dan meningkatkan system keuangan yang sudah ada di Aceh dan sebagai upaya menjaga keistimewaan Aceh dalam system keuangan berlandaskan syariat Islam." Dr. H. Early Ridho Kismawadi, S.E.I, MA
Dalam hal ini, wacana masuknya bank konvensional di Aceh harus dikaji dengan seksama dan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam yang telah diterapkan di Aceh. Selain itu, pemerintah juga harus terus memperkuat Lembaga keuangan syariat di Aceh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H