Mohon tunggu...
Ferry Anggriawan
Ferry Anggriawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa fakultas hukum bakat olahraga tenis meja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sistem Demokrasi di Indonesia: Tantangan dan Peluang menuju Demokrasi Berkualitas

10 Juli 2024   23:05 Diperbarui: 10 Juli 2024   23:40 2308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           Sistem demokrasi Indonesia mengalami banyak perubahan karena berbagai alasan, salah satunya adalah karena banyaknya kekurangan sistem demokrasi sebelumnya. Akibatnya, Indonesia mencoba memperbaiki kekurangan ini dengan menggunakan sistem demokrasi yang berbeda. Ada banyak ironi atau paradoks demokrasi yang muncul di tengah-tengah era reformasi ini, yang menunjukkan betapa sulitnya jalan yang harus ditempuh bangsa ini untuk mencapai demokrasi yang sebenarnya. Perjalanan demokrasi di Indonesia telah mengalami berbagai tantangan dan perubahan selama 78 Tahun sejak berdirinya Republik Indonesia. Salah satu persoalan utama yang terus di hadapi ialah bagaimana meningkatkan tingkat kesejahteraan ekonomi dalam masyarakat yang kaya akan keragaman budaya, sekaligus membangun fondasi kehidupan sosial politik yang demokratis. Permasalahan utamanya ialah berkisar pada penyusunan suatu sistem politik yang memiliki kepemimpinan yang kuat untuk melakukan kemajuan ekonomi dan pembangunan bangsa, dengan partisipasi rakyat. Ini juga menghindari munculnya diktator, baik individu, partai politik, atau militer.

Sejarah Demokrasi di Indonesia

Dari perspektif sejarah, demokrasi Indonesia dapat dibagi menjadi empat periode:

  • Periode (1945-1959) yang dikenal Periode Demokrasi Parlementer.

           Menurut Undang-undang Dasar 1950, sistem pemerintahan yang ditegaskan adalah sistem parlementer di mana badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara konstitusional dan anggota kabinetnya yang memiliki tanggung jawab politik. Pembentukan setiap kabinet didasarkan pada koalisi yang terdiri dari satu atau dua partai utama dan beberapa partai kecil, mengingat adanya perpecahan yang signifikan di antara partai politik. Namun, stabilitas koalisi sering menjadi permasalahan karena partai-partai di dalamnya sering kali menarik dukungan mereka, mengakibatkan keruntuhan kabinet yang sering terjadi karena konflik internal di koalisi. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa partai-partai dalam koalisi belum matang dalam menjalankan tanggung jawab pemerintahan. Di sisi lain, partai-partai oposisi belum mampu mengusulkan alternatif konstruktif secara signifikan, lebih banyak menyoroti kelemahan pemerintah daripada memberikan solusi yang substansial.

  • Periode (1959-1965) yang dikenal Masa demokrasi Terpimpin.

           Periode tersebut ditandai oleh dominasi Presiden, pengaruh komunis yang meningkat, peran partai politik yang menurun, dan peran ABRI yang lebih besar dalam bidang sosial-politik. Presiden pada 5 Juli menegaskan pentingnya kepemimpinan yang kuat. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, seorang Presiden tidak boleh menjabat lebih dari lima tahun. Namun, ketetapan MPRS No. III/1963, yang menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup, menghapus batasan lima tahun tersebut. Namun, Undang-Undang Dasar tetap memungkinkan Presiden untuk dipilih kembali.

  •  Periode (1965-1998) yang dikenal Masa Demokrasi Pancasila.

            Selama masa Demokrasi Pancasila, beberapa undang-undang penting, seperti Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan-Ketetapan MPRS, diterapkan. Tindakan koreksi dilakukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi selama masa Demokrasi Terpimpin. Keputusan MPRS No. III/1963, yang menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup, dicabut, dan masa jabatan presiden diganti setiap lima tahun. Keputusan MPRS No. XIX/1966 juga menetapkan revisi produk legislatif dari periode tersebut, sehingga Undang-Undang No. 19/1964 digantikan oleh Undang-Undang baru (No. 14/1970), yang mengembalikan kemandirian badan-badan pengadilan. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tetap mendukung pemerintah namun dengan beberapa hak kontrol, sementara pemimpinnya tidak lagi memegang posisi menteri.

  • Periode (1998-Sekarang) yang dikenal sebagai Masa Reformasi.

           Setelah runtuhnya rezim Orde Baru, Indonesia mengalami proses demokratisasi dan reformasi politik. Pengalaman pahit pada pemerintahan Soeharto  mengajarkan kepada rakyat bahwa pelanggaran terhadap demokrasi berujung pada kerusakan dan penderitaan bagi negara. Oleh karena itu, rakyat Indonesia setuju untuk mengembalikan sistem politik mereka ke jalur demokrasi. Hal tersebut akan memungkinkan kebebasan, kedaulatan, dan pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat terhadap lembaga eksekutif. Presiden Habibie, yang menggantikan Presiden Soeharto, dianggap sebagai orang yang akan memulai proses demokratisasi Orde Reformasi. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam empat tahap selama empat tahun (1999-2002), menciptakan terobosan besar dalam proses demokratisasi setelah hasil pemilihan umum Tahun 1999. Untuk memastikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 dapat mendukung pemerintahan demokratis, beberapa perubahan besar dilakukan. Hak Asasi Manusia diperkuat, peran Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Badan Legislatif diperkuat, dan pengawasan presiden diperketat. Selain itu, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 memungkinkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung. Pemilihan umum presiden pertama diadakan pada tahun 2004 dan diikuti oleh pemilihan umum legislatif.

Definisi Demokrasi

         Secara etimologi demokrasi berasal dari kata Yunani "demos", yang berarti "rakyat" atau "penduduk", dan "cretein", atau "cratos", yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Ini mencerminkan keputusan mayoritas yang dibuat oleh orang dewasa secara bebas. Dilihat dari perspektif partisipatif, demokrasi dianggap sebagai kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan bersama-sama dengan rakyat. Dengan demikian, rakyatlah yang sebenarnya memiliki kekuasaan untuk menentukan dan mengatur kehidupan negara. 

        Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, rakyat memiliki otoritas untuk mengontrol pemerintahan di negara demokrasi. Ini sesuai dengan definisi dari kedaulatan rakyat.  Menurut Samsudin (2019), Pemerintahan demokratis yang ideal harus beroperasi sesuai dengan keinginan rakyat. Tidak ada sebelumnya dan mungkin tidak akan pernah ada lagi, tetapi idealisme demokrasi yang sempurna terus menjadi sumber inspirasi bagi pemerintahan demokratis.

Dinamika Sosial Politik dalam Sistem Demokrasi Indonesia

        Sejak awal berdirinya, Indonesia telah menggunakan konsep negara demokrasi sebagai dasar tata kelola pemerintahan dan hubungan antara pemerintah dan rakyatnya. Namun, demokrasi yang dimaksud tidak bersifat liberal, tetapi terkait dengan nilai-nilai yang melekat pada identitas bangsa. Semangat musyawarah untuk mencapai kesepakatan, kerjasama, dan partisipasi rakyat yang kuat atau sikap kritis terhadap penguasa adalah bagian dari pandangan founding fathers tentang demokrasi Indonesia. Diilhami oleh Pancasila sebagai dasar filosofis dan standar normatif untuk Tata Hukum Indonesia, demokrasi yang diterapkan melibatkan langkah-langkah yang berakar pada hukum. Ini masuk akal untuk mengacu pada pemikiran para pendiri sebagai sumber ideologi demokrasi karena ide tentang demokrasi telah diungkapkan sejak awal perjalanan menuju kemerdekaan Indonesia.

Selain itu, keterlibatan politik masyarakat dalam proses pemilihan umum dapat dianggap sebagai mekanisme yang digunakan masyarakat untuk menilai dan mengontrol pemimpin serta pemerintahan. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat harus disertai dengan analisis mendalam dan argumen yang kuat. Hal tersebut penting karena diperlukan upaya merancang langkah-langkah strategis guna memperbaiki sistem pemilihan umum ke depan dan meningkatkan baik jumlah maupun kualitas partisipasi politik masyarakat. Ini menegaskan bahwa pandangan dan analisis harus didasarkan pada dua aspek. Pertama, harus ada pemahaman yang kuat terhadap perkembangan di bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Kedua, metode yang digunakan harus sesuai dengan metodologi atau struktur yang tepat untuk memahami dinamika partisipasi politik.

Tantangan Sistem Demokrasi di Indonesia

Meskipun demokrasi di Indonesia telah berkembang dengan baik, ada beberapa kasus yang menunjukkan bahwa tantangan-tantangan dalam menjalankan sistemnya. Ini membuat orang mempertanyakan bagaimana sistem demokrasi di Indonesia bekerja dan apakah itu benar-benar membawa rakyat Indonesia ke kedaulatan (Erla Sharfina Permata Noor et.al, 2023). Berikut adalah beberapa contoh kasus yang menunjukkan kelemahan demokrasi Indonesia:

  • Korupsi Tinggi
  • Keterbatasan Kebebasan Berekspresi dalam Perspektif Hak Asasi manusia
  • Kurangnya Transparansi
  • Penglibatan money politics dan Pemilihan Umum yang Kontroversial
  • Intoleransi dan Diskriminasi
  • Ketidakadilan dan Kesetaraan

Peluang Sistem Demokrasi di Indonesia

Berikut ialah beberapa peluang sistem demokrasi Indonesia :

  • Meningkatkan Kualitas Pemilu

           Pemilihan umum merupakan sarana yang langsung, terbuka, independen, rahasia, jujur, dan adil dalam mengekspresikan kedaulatan rakyat (LUBERJURDIL). Hal Ini merupakan implementasi konkret dari praktik demokrasi yang dilakukan oleh warga negara untuk mencapai tatanan negara yang demokratis. Pemilihan umum ini adalah langkah menuju Indonesia yang berdikari, dan oleh karena itu pemilihan harus dilakukan dengan sangat ketat untuk memilih pemimpin yang memiliki kemampuan yang diperlukan untuk memajukan bangsa dan masyarakatnya. Sistem pemilu menunjukkan perwujudan demokrasi sebagai sila keempat dalam Pancasila.

  • Meningkatkan Peranan Partai Politik

           Kesuksesan demokrasi negara sangat bergantung pada peran partai politik. Kolaborasi antara partai politik dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kinerja efektif partai politik. Undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, seharusnya memberikan partai politik kekuatan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Partai politik menjadi platform bagi individu untuk bersatu dan menyuarakan aspirasi mereka untuk membangun negara yang adil dan sejahtera. Sebagai elemen utama dalam sistem politik Indonesia, partai politik memberdayakan masyarakat melalui perannya yang penting. Partai politik memiliki peran dalam menumbuhkan kesadaran politik, yang mengedukasi warga tentang hak dan kewajiban mereka sebagai anggota masyarakat. Melalui pendidikan politik ini, diharapkan warga akan memahami bahwa kepentingan bersama harus diutamakan daripada kepentingan individu atau kelompok.

  • Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat

           Salah satu komponen penting dari sistem demokrasi adalah partisipasi politik, yang melibatkan warga negara secara aktif dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan. Dalam sistem demokrasi Indonesia, partisipasi politik memegang peranan penting. Warga negara memiliki berbagai cara untuk terlibat dalam politik, seperti memberikan suara dalam pemilihan umum atau kepala daerah, mengirim pesan ke pemerintah, turut serta dalam protes, menjadi anggota partai politik atau organisasi sosial, mencalonkan diri untuk jabatan publik, memberikan donasi kepada partai atau politisi, dan mengambil bagian dalam kegiatan penggalangan dana.

  • Meningkatkan Pendidikan Politik

           Pendidikan politik masyarakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan sungguh-sungguh. Ini mencakup upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang dinamika politik dalam negara serta penerapannya dalam proses pemilihan umum. Efektivitas upaya pendidikan politik oleh partai politik dapat diukur melalui tingkat partisipasi dalam pemilihan umum. Semakin tinggi tingkat partisipasi, semakin berhasil upaya pendidikan politik dianggap. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan politik yang berfokus pada pembentukan dan pengayaan orientasi politik individu. Pendidikan politik bisa dilakukan melalui sejumlah kegiatan, baik yang bersifat formal maupun informal, seperti seminar, lokakarya, pelatihan, jambore, dan kegiatan positif lainnya. Partai politik harus memiliki kapasitas untuk memberikan pendidikan politik kepada seluruh segmen masyarakat, dari kaum muda hingga kaum tua, dengan tujuan memperbaiki kondisi negara dan mengurangi ketidakadilan sosial. Selain itu, jika masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang politik, mereka cenderung lebih saling mendukung daripada menyalahkan pemerintah.

Kesimpulan

         Sistem demokrasi Indonesia mengalami banyak perubahan, Seiring dengan berbagai kesulitan dan peluang yang dihadapi. Namun, untuk maju ke arah demokrasi yang lebih baik di masa depan, ada beberapa masalah yang perlu diselesaikan. Korupsi tinggi, keterbatasan kebebasan berbicara, kurangnya transparansi, penglibatan politik keuangan, ketidakadilan dan kesetaraan, serta peningkatan rasa tidak toleran dan diskriminasi beragama adalah beberapa dari tantangan tersebut. Terlepas dari itu, ada juga peluang untuk meningkatkan sistem demokrasi, termasuk meningkatkan kualitas pemilu, peran partai politik, pendidikan politik, dan partisipasi masyarakat dalam politik.

          Oleh karena itu, untuk meningkatkan demokrasi Indonesia, pemerintah, partai politik, masyarakat, dan pahlawan abad kedua puluh satu harus bekerja sama. Untuk meningkatkan demokrasi di masa depan, peningkatan kesadaran, partisipasi politik, transparansi, dan keadilan merupakan langkah penting. Dengan demikian, Indonesia dapat menuju sistem demokrasi yang lebih baik dan mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada semua orang.

DAFTAR PUSTAKA 

Akbar, A., Sihabudin, M. Y., Firdaus, R. E., & Pahreji, R. (2023). PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA. In ADVANCES in Social Humanities Research (Vol. 1, Issue 5).

Budiardjo M. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik edisi revisi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Elizamiharti, E., & Nelfira, N. (2023). Demokrasi Di Era Digital: Tantangan Dan Peluang Dalam Partisipasi Politik. Jurnal Riset Multidisiplin Dan Inovasi Teknologi, 2(01), 61–72. https://doi.org/10.59653/jimat.v2i01.342.

Manurung, C. E., Zee, C., Nathanael, N., & Ernando, R. (2022). Perkembangan Sistem Demokrasi di Indonesia dan Relevansinya untuk Kehidupan di Tahun 2022. 1, 1–1. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun