Mohon tunggu...
Ferry Anggriawan
Ferry Anggriawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa fakultas hukum bakat olahraga tenis meja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sistem Demokrasi di Indonesia: Tantangan dan Peluang menuju Demokrasi Berkualitas

10 Juli 2024   23:05 Diperbarui: 10 Juli 2024   23:40 2311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

           Sistem demokrasi Indonesia mengalami banyak perubahan karena berbagai alasan, salah satunya adalah karena banyaknya kekurangan sistem demokrasi sebelumnya. Akibatnya, Indonesia mencoba memperbaiki kekurangan ini dengan menggunakan sistem demokrasi yang berbeda. Ada banyak ironi atau paradoks demokrasi yang muncul di tengah-tengah era reformasi ini, yang menunjukkan betapa sulitnya jalan yang harus ditempuh bangsa ini untuk mencapai demokrasi yang sebenarnya. Perjalanan demokrasi di Indonesia telah mengalami berbagai tantangan dan perubahan selama 78 Tahun sejak berdirinya Republik Indonesia. Salah satu persoalan utama yang terus di hadapi ialah bagaimana meningkatkan tingkat kesejahteraan ekonomi dalam masyarakat yang kaya akan keragaman budaya, sekaligus membangun fondasi kehidupan sosial politik yang demokratis. Permasalahan utamanya ialah berkisar pada penyusunan suatu sistem politik yang memiliki kepemimpinan yang kuat untuk melakukan kemajuan ekonomi dan pembangunan bangsa, dengan partisipasi rakyat. Ini juga menghindari munculnya diktator, baik individu, partai politik, atau militer.

Sejarah Demokrasi di Indonesia

Dari perspektif sejarah, demokrasi Indonesia dapat dibagi menjadi empat periode:

  • Periode (1945-1959) yang dikenal Periode Demokrasi Parlementer.

           Menurut Undang-undang Dasar 1950, sistem pemerintahan yang ditegaskan adalah sistem parlementer di mana badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara konstitusional dan anggota kabinetnya yang memiliki tanggung jawab politik. Pembentukan setiap kabinet didasarkan pada koalisi yang terdiri dari satu atau dua partai utama dan beberapa partai kecil, mengingat adanya perpecahan yang signifikan di antara partai politik. Namun, stabilitas koalisi sering menjadi permasalahan karena partai-partai di dalamnya sering kali menarik dukungan mereka, mengakibatkan keruntuhan kabinet yang sering terjadi karena konflik internal di koalisi. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa partai-partai dalam koalisi belum matang dalam menjalankan tanggung jawab pemerintahan. Di sisi lain, partai-partai oposisi belum mampu mengusulkan alternatif konstruktif secara signifikan, lebih banyak menyoroti kelemahan pemerintah daripada memberikan solusi yang substansial.

  • Periode (1959-1965) yang dikenal Masa demokrasi Terpimpin.

           Periode tersebut ditandai oleh dominasi Presiden, pengaruh komunis yang meningkat, peran partai politik yang menurun, dan peran ABRI yang lebih besar dalam bidang sosial-politik. Presiden pada 5 Juli menegaskan pentingnya kepemimpinan yang kuat. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, seorang Presiden tidak boleh menjabat lebih dari lima tahun. Namun, ketetapan MPRS No. III/1963, yang menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup, menghapus batasan lima tahun tersebut. Namun, Undang-Undang Dasar tetap memungkinkan Presiden untuk dipilih kembali.

  •  Periode (1965-1998) yang dikenal Masa Demokrasi Pancasila.

            Selama masa Demokrasi Pancasila, beberapa undang-undang penting, seperti Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan-Ketetapan MPRS, diterapkan. Tindakan koreksi dilakukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi selama masa Demokrasi Terpimpin. Keputusan MPRS No. III/1963, yang menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup, dicabut, dan masa jabatan presiden diganti setiap lima tahun. Keputusan MPRS No. XIX/1966 juga menetapkan revisi produk legislatif dari periode tersebut, sehingga Undang-Undang No. 19/1964 digantikan oleh Undang-Undang baru (No. 14/1970), yang mengembalikan kemandirian badan-badan pengadilan. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tetap mendukung pemerintah namun dengan beberapa hak kontrol, sementara pemimpinnya tidak lagi memegang posisi menteri.

  • Periode (1998-Sekarang) yang dikenal sebagai Masa Reformasi.

           Setelah runtuhnya rezim Orde Baru, Indonesia mengalami proses demokratisasi dan reformasi politik. Pengalaman pahit pada pemerintahan Soeharto  mengajarkan kepada rakyat bahwa pelanggaran terhadap demokrasi berujung pada kerusakan dan penderitaan bagi negara. Oleh karena itu, rakyat Indonesia setuju untuk mengembalikan sistem politik mereka ke jalur demokrasi. Hal tersebut akan memungkinkan kebebasan, kedaulatan, dan pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat terhadap lembaga eksekutif. Presiden Habibie, yang menggantikan Presiden Soeharto, dianggap sebagai orang yang akan memulai proses demokratisasi Orde Reformasi. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam empat tahap selama empat tahun (1999-2002), menciptakan terobosan besar dalam proses demokratisasi setelah hasil pemilihan umum Tahun 1999. Untuk memastikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 dapat mendukung pemerintahan demokratis, beberapa perubahan besar dilakukan. Hak Asasi Manusia diperkuat, peran Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Badan Legislatif diperkuat, dan pengawasan presiden diperketat. Selain itu, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 memungkinkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung. Pemilihan umum presiden pertama diadakan pada tahun 2004 dan diikuti oleh pemilihan umum legislatif.

Definisi Demokrasi

         Secara etimologi demokrasi berasal dari kata Yunani "demos", yang berarti "rakyat" atau "penduduk", dan "cretein", atau "cratos", yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Ini mencerminkan keputusan mayoritas yang dibuat oleh orang dewasa secara bebas. Dilihat dari perspektif partisipatif, demokrasi dianggap sebagai kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan bersama-sama dengan rakyat. Dengan demikian, rakyatlah yang sebenarnya memiliki kekuasaan untuk menentukan dan mengatur kehidupan negara. 

        Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, rakyat memiliki otoritas untuk mengontrol pemerintahan di negara demokrasi. Ini sesuai dengan definisi dari kedaulatan rakyat.  Menurut Samsudin (2019), Pemerintahan demokratis yang ideal harus beroperasi sesuai dengan keinginan rakyat. Tidak ada sebelumnya dan mungkin tidak akan pernah ada lagi, tetapi idealisme demokrasi yang sempurna terus menjadi sumber inspirasi bagi pemerintahan demokratis.

Dinamika Sosial Politik dalam Sistem Demokrasi Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun