Tulisan ini merupakan kelanjutan tulisan saya tempo hari, baca: Jangan Panik! Bikin NPWP Tapi NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil? Begini Solusinya
Yup.. beginilah hidup, selalu dipenuhi dengan masalah. Baru saja satu masalah teratasi berupa NIK tidak ditemukan di Dukcapil, kini muncul masalah baru yaitu NIK sudah pernah Didaftarkan NPWP. Secara, sebelumnya saya tidak pernah merasa daftar NPWP tapi kenapa terdapat keterangan "data gagal disimpan"??? (lihat gambar atas).
Sebenarnya nggak masalah sich NIK sudah digunakan daftar NPWP. Mungkin aja yang mendaftarkan perusahaan tempat dulu kita bekerja atau mungkin dari pihak perbankan yang telah membantu mengurusnya untuk kita sebagai customer yang belum memiliki NPWP, yang menjadi masalah adalah jika memang sudah daftar NPWP, lantas kartu NPWP-nya mana? Nomor NPWP-nya berapa?
Mengenai permasalahan ini, dari pada pusing cari referensi solusi ke Mbah Google lebih baik bertanya langsung ke admin situs resmi Dirjen Pajak melalui Live Chat yang tersedia.
Tak disangka dalam memberikan jawaban cukup cepat responnya. Dan si admin memberikan petunjuk jika ingin mengetahui nomor NPWP bisa di cek melalui link: https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
Cara cek NPWP
Adapun cara cek NPWP adalah sebagai berikut:
- Masuk ke situs: https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukan NIK di kolom pertama
- Masukan nomor KK di kolom kedua
- Masukan kode chapcha di kolom ketiga
- Klik button "Cari"
Proses pengecekan membutuhkan waktu 1-2 menit. Jika memasukan data ke kolom isian benar, maka hasilnya seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H