Mohon tunggu...
Ferry Krisyanto
Ferry Krisyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

timbulkan minat baca untuk menciptakan generasi yang berkualitas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paradigma Perekonomian Indonesia pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi

5 November 2020   19:00 Diperbarui: 5 November 2020   19:08 2019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terpilihnya Presiden SBY dan JK nampaknya membawa angin segar untuk perekonomian Indonesia. bagaimana tidak, data menunjukan tingkat inflasi turun sebesar 10,14 % dalam periode 2004-2009, dan angka kemiskinan menurun sebesar5,08 juta jiwa. 

Hal seperti ini wajib kita berikan apresiasi untuk kebijakan-kebijakan yang di lakukan Era SBY-JK . Kebijakan pada Era SBY-JK yaitu kebijakan BI rate, kebijakan operasi moneter, kebijakan nilai tukar, dan kebijakan makroprudensial untuk pengelolaan liquiditas dan makroprudensial lalu lintas modal.

Kebijakan Ekonomi Masa Pemerintahan Jokowi

Pada masa Presiden Jokowi kebijakan ekonomi dibagi menjadi 6 tahap yaitu Tahap I membuat kebijakan menjaga daya beli masyarakat, capital inflow dan memacu pertumbuhan investasi. 

Tahap II membuat kebijakan untuk menarik investor masuk. Tahap III bertujusn meningkatkan sektor keuangan, sektor pertanian, dan sektor industri. Tahap IV bertujuan mensejahterakan buruh dan pengusaha mikro. Tahap V bertujuan mendorong pengusaha agar lebih produktif sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Tahap VI ditujukan kepada industri yang berada di daerah pinggiran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun