Mohon tunggu...
Ferro News
Ferro News Mohon Tunggu... Akuntan - Pegawai Swasta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu Semangat

Selanjutnya

Tutup

Money

Jadi Korban Kezoliman, Akulaku Jual Atribut Ormas Terlarang FPI

3 Januari 2021   09:10 Diperbarui: 3 Januari 2021   09:11 1898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akulaku takut akan kebenaran. Bahkan tidak hanya telpon, seluruh email yang saya tanyakan dengan beragam pertanyaan juga hanya dijawab oleh settingan email komputer dengan jawaban,  "Itu kesalahan konsumen."

Akulaku Jual Atribut dan Simbol FPI dalam Platformnya

whatsapp-image-2021-01-02-at-00-36-24-5ff124ab8ede483dd42ec466.jpeg
whatsapp-image-2021-01-02-at-00-36-24-5ff124ab8ede483dd42ec466.jpeg


Pemerintah RI tidak hanya melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh Indonesia, melainkan juga penggunaan simbol dan atribut FPI.

Larangan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Nomor 220-4780/2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan Nomor 320/2020.

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar dalam konfrensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, Kepolisian RI bakal menindak masyarakat yang tak mematuhi Maklumat Kapolri terkait pelarangan terhadap segala aktifitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI).

whatsapp-image-2021-01-02-at-00-36-55-5ff125e0d541df4ed62cc492.jpeg
whatsapp-image-2021-01-02-at-00-36-55-5ff125e0d541df4ed62cc492.jpeg

"Bahwa dengan adanya maklumat, maka setiap anggota Polri wajib mengeluarkan tindakan yang diperlukan berkaitan dengan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui konferensi pers daring pada Jumat, 1 Januari 2021.

Sebelumnya Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 yang berisikan imbauan agar masyarakat tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI. Masyarakat pun dilarang mengenakan atribut dan simbol FPI.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan FPI. Keputusan itu diumumkan Mahfud Md berdasarkan SKB enam menteri/kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020.

Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun