Akulaku takut akan kebenaran. Bahkan tidak hanya telpon, seluruh email yang saya tanyakan dengan beragam pertanyaan juga hanya dijawab oleh settingan email komputer dengan jawaban, Â "Itu kesalahan konsumen."
Akulaku Jual Atribut dan Simbol FPI dalam Platformnya
Pemerintah RI tidak hanya melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh Indonesia, melainkan juga penggunaan simbol dan atribut FPI.
Larangan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Nomor 220-4780/2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan Nomor 320/2020.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar dalam konfrensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, Kepolisian RI bakal menindak masyarakat yang tak mematuhi Maklumat Kapolri terkait pelarangan terhadap segala aktifitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI).
"Bahwa dengan adanya maklumat, maka setiap anggota Polri wajib mengeluarkan tindakan yang diperlukan berkaitan dengan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui konferensi pers daring pada Jumat, 1 Januari 2021.
Sebelumnya Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 yang berisikan imbauan agar masyarakat tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI. Masyarakat pun dilarang mengenakan atribut dan simbol FPI.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan FPI. Keputusan itu diumumkan Mahfud Md berdasarkan SKB enam menteri/kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020.
Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.