Berdasarkan isi Pasal 368 ayat (1) KUHP, Â berbunyi:
(1) barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
5. Pasal 369 ayat (1) KUHP
Berdasarkan isi Pasal 369 ayat (1) KUHP, Â berbunyi:
(1) barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikanbarang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
6. Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP
Isi Pasal 365 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Â berbunyi:
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.(K.U.H.P. 89, 335)
(2) Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan :
1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada di rumahnya atau di jalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. (K.U.H.P. 98, 363).
2e. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih (K.U.H.P. 364-4).