Mohon tunggu...
FEROXANNA TJANDRA
FEROXANNA TJANDRA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Sosialisasi Hukum Waris Islam untuk Masyarakat Wonorejo: Meningkatkan Pemahaman melalui Kegiatan KKN Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

24 Desember 2024   11:35 Diperbarui: 24 Desember 2024   11:35 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Sabtu, 16 November 2024, mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai hukum waris Islam di Balai RW 7 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Ahmad Solikhin Rusli, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, sebagai pemateri yang berkompeten dalam bidang hukum Islam. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai cara mengelola harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal, sesuai dengan aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam acara ini, masyarakat diberikan wawasan mengenai pembagian waris yang adil serta pentingnya pemahaman yang benar mengenai hak-hak ahli waris. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghindari sengketa dan mempermudah proses pembagian warisan secara harmonis.

Sosialisasi yang digelar di Balai RW 7 ini menjadi momen yang sangat penting untuk memperkenalkan masyarakat kepada aturan-aturan yang mengatur tentang warisan menurut hukum Islam. Pemateri menjelaskan berbagai topik yang berkaitan dengan waris, seperti siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan bagaimana cara perhitungan warisan yang adil dan sesuai dengan hukum. Penjelasan mengenai kelompok ahli waris pengganti dan derajat ahli waris menjadi materi yang sangat menarik perhatian peserta, karena sering kali hal ini membingungkan banyak orang dalam praktik pembagian warisan. Materi yang disampaikan juga sangat mudah dipahami oleh masyarakat, dengan penjelasan yang sistematis dan contoh kasus yang relevan. Diharapkan melalui pemahaman ini, masyarakat bisa lebih bijak dalam mengelola dan membagikan harta warisan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Antusiasme peserta sangat terlihat selama berlangsungnya kegiatan sosialisasi ini. Banyak warga yang aktif mengajukan pertanyaan seputar pembagian warisan dan hak mereka sebagai ahli waris. Beberapa warga bahkan menyampaikan pengalaman pribadi yang terkait dengan pembagian warisan di keluarga mereka. Hal ini menunjukkan bahwa topik yang dibahas sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Selain itu, para peserta merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh pemateri yang sangat komunikatif dan memberikan solusi praktis terhadap permasalahan yang mereka hadapi. Interaksi yang terjadi selama sesi tanya jawab semakin memperkaya pemahaman masyarakat terkait hukum waris Islam.

Kegiatan ini juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kelurahan Wonorejo, yang semakin memahami pentingnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban mereka dalam proses pembagian warisan. Pengetahuan ini diharapkan dapat menghindarkan mereka dari potensi konflik yang sering terjadi akibat kesalahpahaman mengenai warisan. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang hukum waris Islam, masyarakat diharapkan bisa lebih menghargai hak-hak setiap anggota keluarga dan menjaga keharmonisan dalam pembagian harta warisan. Pemahaman yang mendalam ini juga memungkinkan mereka untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan salah satu pihak dalam keluarga.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya berharap agar masyarakat di Kelurahan Wonorejo semakin melek hukum, terutama dalam hal waris, agar dapat mengelola harta warisan dengan bijaksana dan sesuai dengan ketentuan agama. Diharapkan pula bahwa pemahaman yang diperoleh dari sosialisasi ini dapat mempererat hubungan keluarga dan mengurangi potensi sengketa yang sering kali timbul pasca kepergian seseorang. Dengan adanya pemahaman yang tepat, masyarakat bisa menyelesaikan masalah waris dengan damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku, menciptakan suasana yang harmonis dalam keluarga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun