Perceraian, berdasarkan hukum apa pun dan dalam bentuk apa pun, hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir setelah upaya perdamaian telah dilakukan sepanjang tidak ada pilihan lain selain perceraian.D. Tata Cara CeraiDalam kajian hukum Islam (terdapat dalam KHI), konsep perceraian berbeda dengangugatan yang digunakan dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975.Apabila UU Perkawinan dan PP 9/1975 menyatakan bahwa gugatan ceraidapat diajukan oleh suami atau istri sesuai dengan CPI, makaada tindakan yang diajukan oleh istri, sebagaimanaPasal 132 ayat 1 CPI Dalilnya adalah bahwa gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan atau kuasa hukumnya di pengadilan agama yang daerah hukumnya berada di tempat kediaman penggugat, kecuali pihak perempuan meninggalkan tempat tinggal tersebut tanpa izin dari suami. .Proses perceraian dapat dimulai apabila tergugat memberitahukanatau menyatakan sikapnya bahwa ia tidak ingin lagi kembali ke tempat tinggal bersama(KHI 133, ayat 2). Proses perceraian diatur dalam Bab V, Pasal 14-36 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Pasal 14 menyatakan bahwa seorang laki-laki yang telah melangsungkan perkawinan Islam dan ingin menceraikan isterinya, harus mengajukan surat kepada pengadilan di tempat kediamannya yang menyatakan bahwa ia bermaksud untuk menceraikannya. dengan alasan suami dan meminta pengadilan mengadakan sidang untuk tujuan tersebut.
Pasal 14 di atas memberikan penjelasan bagi suamiistri yang ingin bercerai tentang langkahpertama yang harus dilakukan, yaitu mengirimkan surat yang isinya berkaitan dengantujuan yang dimaksudkan. perceraian dan tidak melupakan berbagai alasannya, sehingga pengadilan harus mengambil keputusan sesuai dengan kebutuhan yang dimaksudkan.Berbeda dengan perceraian karena proses penegakan PPPemberlakuan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974Pasal 20(1) Tahun 1974 mengatur bahwa gugatan ceraiharus diajukan oleh suami atau istri atau kuasa hukumnya di pengadilandi wilayah hukum tempat tergugat berdomisili.29Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:Perceraian dapat dikabulkan di depan sidang hanya setelah pengadilan yang bersangkutan telah mengadili tetapi gagal. mendamaikan kedua belah pihak. B. Untuk dapat bercerai harus terdapat alasan yang cukup sehingga suami istri tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri c. Proses perceraian praperadilan diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang juga mengatur: 1) Perkara perceraian harus diajukan ke pengadilan. 2) Pengajuan gugatan pada ayat 1 pasal ini diatur dalam perbuatan hukum tersendiri.
RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS
Skripsi yang akan saya tulis adalah tentang perceraian karena faktor belum mempunyai keturunan karena saya sangat tertarik dengan hal tersebut dan ingin mencari tahu jawabannya melalui wawancara secara langsung dengan narasumber.
Nama : Fernica Berliana Elbitsa
Nim   : 222121152
Kelas : HKI 4D
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H