Mahkamah Konstitusi(MK) akhir akhir ini dipenuhi polemik atas putusan terkait dengan rentang batas usia Calon Presiden dan Calon Kepala daerah serta Treshold suara partai dalam mengusung Calon Kepala Daerah (Cakada). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam UU Pemilu diantaranya:
1. Mengadili Perselisihan Hasil Perhitungan Pemilu, dimana MK berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa hasil pemilu jika terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh penetapan hasil pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).Â
2. Judcial Review (Uji Materil) UU Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945 dimanai partai politik atau peserta pemilu dapat mengajukan uji materi jika merasa terdapat bagian dari undang-undang pemilu yang bertentangan dengan konstitusi.Â
Dari Kewenangan diatas tentu MK berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah sebuah UU sepanjang diartikan bertentangan dengan UUD 1945 termasuk UU Pemilu.Â
Pertama MK memutuskan bahwa ketentuan mengenai batasan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Undang-Undang Pemilu tidak sesuai dengan Konstitusi dimana ebelum putusan ini, batasan usia untuk capres dan cawapres adalah 40 tahun. Pokok Uji Materil terkait batas usia yang diajukan oleh salah seorang mahasiswa dimana MK memutuskan bahwa seseorang yang sudah atau pernah menjabat sebagai kepala daerah masih dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres meskipun belum mencapai usia 40 tahun dengan bunyi putusan selama Capres/Cawapre sudah memiliki pengalaman menjadi kepala daerah. Petitum tersebut artinya memasukkan sebuah norma baru "Sepanjang sudah berpengalaman" yang jika dimaknai dengan memasukkan sebuah klausa baru maka MK sudah menjadi lembaga pembentuk Undang-Undang yang merupakan kewenangan lembaga eksekutif dan yudikatif (Pemerintah dan DPR)
Kedua, MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 selanjutnya menguji tentang ambang batas (treshold) partai politik untuk mencalonkan Kepala Daerah, dimana aturan mengubah pasal 40 UU Pilkada dengan menambahkan syarat pemberlakuannya diantaranya:
1. Provinsi yang penduduknya sampai 2 jiwa orang, minimal suara partai atau gabungan partai minimal sebesar 10% agar dapat mengusulkan pasangan Calon Kepala Daerah.
2. Provinsi yang penduduknya lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 jiwa orang, minimal suara partai atau gabungan partai minimal sebesar 8.5% agar dapat mengusulkan pasangan Calon Kepala Daerah.
3. Provinsi yang penduduknya sampai lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, minimal suara partai atau gabungan partai minimal sebesar 7.5% agar dapat mengusulkan pasangan Calon Kepala Daerah
4. Provinsi yang penduduknya sampai lebih dari 12 juta jiwa, minimal suara partai atau gabungan partai minimal sebesar 6.5% agar dapat mengusulkan pasangan Calon Kepala Daerah
5. Partai Politik yang tidak memiliki keterwakilan di DPRD dapat mengusung pasangan calon kepala daerah dengan syarat partai politik atau gabungan partai politik dengan DPT sampai dengan 250 ribu, minimal 10% suara.