"Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia" oleh Henry Arianto membahas peran hukum dan penegakan hukum di Indonesia, dengan fokus pada konsep hukum responsif. Konsep hukum responsif menyoroti pentingnya hukum sebagai pelayan kekuasaan yang mampu melindungi integritas dirinya dan menjinakkan represi. Penulis juga menyoroti peran pemerintah yang dominan dalam menentukan kebijakan negara, sehingga aspirasi masyarakat tidak selalu terwakili dengan baik. Beberapa aparat penegak hukum di Indonesia telah melakukan terobosan hukum dengan mempertimbangkan hukum positif, kondisi sosial, dan hati nurani dalam menjatuhkan putusan.
Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum, terutama dalam bidang Hukum Administrasi Negara, Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Politik Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan penekanan pada data kepustakaan atau data sekunder.
Hukum juga memberikan tantangan dan perkembangan dalam sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia, serta mengajak untuk mempertimbangkan konsep hukum responsif sebagai landasan untuk meningkatkan keadilan dan keberlanjutan dalam sistem hukum Indonesia.
Hukum responsif mengisyaratkan bahwa penegakan hukum tidak dapat dilakukan setengah-setengah. Menjalankan hukum tidak hanya menjalankan undang-undang, tetapi harus memiliki kepekaan sosial. Hukum tidak hanya rules (logic & rules), tetapi juga ada logika-logika yang lain. Bahwa memberlakukan jurisprudence saja tidak cukup, tetapi penegakan hukum harus diperkaya dengan ilmu-ilmu sosial, ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu budaya. Pilihan untuk menegakkan supremasi hukum kini semua berpulang kepada pemerintah itu sendiri dan para penegak hukum nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H