Mohon tunggu...
Fernando Saban
Fernando Saban Mohon Tunggu... Petani - Ilmu hukum

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemulung di Ibu Kota

30 Maret 2024   18:00 Diperbarui: 11 April 2024   14:21 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemulung sedang beristirahat di Jl. Kramat Pela di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Minggu, 17/03/2024 Pemulung beristirahat, dan akan melanjutkan

Kehadiran pemulung merupakan ibarat kata, dua mata uang disatu sisi pemulung dianggap membantu penanganan sampah dan mata rantai pertama dari industry daur ulang, disisi lain pekerjaan sebagai pemulung masih dipandang sebelah mata oleh sebagian orang.
Pemulung juga diartikan sebagai golongan sosial yang memiliki usaha untuk mengumpulkan barang bekas diberbagai pemukiman, pertokoan, dan Pasar untuk didaur ulang atau dijual kembali sehingga memiliki nilai ekonomis.

Keberadaan Pemulung Yang Dipandang Masyarakat.

Bekerjanya sebagai Pemulung yang tak henti dari gerakan reaksi atau tanggapan dari masyarakat, sebagian dari mereke menyebutkannya baik karena pekerjaan mereka mencari sampah yang bernilai ekonomis dan ada sebagian dari mereka yang menyebutnya tidak baik dan menolak kehadiran mereka dengan bermacam-macam alasan. Contohnya seperti pemelung dilarang masuk.

 Berdasarkan Undang-Undang Sebagai Negara Integritas, Untuk Mencapai Kesejahteraan.
 Berdasarkan Undang-Undang Sebagai Negara Integritas, Untuk Mencapai Kesejahteraan.

Dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (3) yang menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat". Kemudian pasal 34 ayat (2) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pelaksanaan kedua pasal tersebut dapat memenuhi amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan pasal 34 ayat (1) berbunyi "fakir miskin dan anak terlantar di pelihara Negara.

Kesimpulan

Kurangnya kesadaran terhadap orang-orang,yang memiliki kekuasaan di suatu negara,yang di mana sudah di tetapkan bahwa tiap-tiap warga  negara berhak, atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan artinya bawah setiap manusia berada di suat negara berhak untuk mendapatkan kesejahteraan

Penulis:Donal pernando saban

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun