Mohon tunggu...
Fernando Raja Guk Guk
Fernando Raja Guk Guk Mohon Tunggu... Jurnalis - Sarjana Ilmu Komunikasi

Menetap di Kota Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Klarifikasi Balai WSK II Kalteng Menjawab Tidak Sinkronnya dengan Pernyataan Menteri PUPR

5 Januari 2022   19:27 Diperbarui: 5 Januari 2022   19:28 984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paska terbitnya berita berjudul "Tidak Sinkron Pernyataan Menteri PUPR dengan Balai WSK II Kalteng Seputar Proyek Irigasi di Kawasan Food Estate Kapuas" tanggal 3 Januari 2022, pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) II Provinsi Kalimantan Tengah memberikan klarifikasinya.

Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Provinsi Kalimantan Tengah, Ferry Sahrizal melalui Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemamfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II Provinsi Kalimantan Tengah, Firmelin, ST, M.Si mengatakan pengembangan Food Estate direncanakan menggunakan irigasi modern yang dilakukan secara bertahap.

"Pada tahap awal difokuskan pada jaringan dan tata kelola airnya menggunakan pintu air manual yang tahap selanjutnya siap ditingkatkan menjadi electrical gate/otomatis," kata Firmelin di Palangka Raya, Rabu (5/1/2021) sore.

Dia menyebutkan pengendalian banjir yang pada awalnya direncanakan berupa pompa sentrifugal beserta rumah pompa namun untuk kemudahan mobilisasi dan menjangkau daerah terdampak banjir kemudian di addendum berupa mobile pump dengan kapasitas optimum 250 liter/detik dan 500 liter/detik.

"Pengembangan secara bertahap ini menyesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan dan kesiapan dari segi penerima mamfaat itu sendiri serta faktor pendukung lainnya," tuturnya.

Firmelin menyebutkan secara keseluruhan pengembangan Food Estate di Kalimantan Tengah dilakukan secara bertahap. Fokus kegiatan berupa rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi serta pembangunan pintu air dan jembatan.

Pada tahun 2020, lanjut Firmelin, telah dituntaskan seluas 2100 hektar pada wilayah kerja Blok A tepatnya A1 dan A5 DIR Dadahup. Kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 pada wilayah Blok A dengan lingkup pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi, pembangunan pintu air dan jembatan.

"Sebagai perpanjangan tangan bapak Menteri PUPR di daerah, kami jajaran Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Provinsi Kalimantan Tengah akan melaksanakan semua kegiatan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait demi suksesnya program Food Estate ini," demikian Firmelin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun