Preservasi Jalan adalah kegiatan penanganan jalan berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
Dengan tujuan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) pada tahun 2020 menurunkan anggaran hampir 7 miliar rupiah untuk pelaksanaan Preservasi Jalan Palantaran - Kasongan.
Namun sayangnya, proyek yang dikerjakan oleh PT. SA SA pusat Palangka Raya dengan nilai kontrak Rp 6.745.000.000 sebagian ruas jalan tersebut masih rusak dan berlubang. Diduga dilaksanakan dengan tidak baik sesuai kontrak. Dan tidak tampak rambu-rambu di sekitarnya, begitu juga pemarkaan jalan.
Kondisi itu dikuatirkan pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua akan mengakibatkan kecelakaan lalulintas terutama pada malam hari dan disaat hujan turun.
Untuk mengetahui kondisi sebenarnya, pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021 siang, wartawan media ini dan beberapa aktivis LSM menyempatkan untuk melakukan investigasi di ruas jalan dimaksud yakni di ruas jalan Kasongan - Kereng Pangi yang masuk dalam penanganan Preservasi Jalan Palantaran - Kasongan.
Dari pengamatan di lokasi, tepatnya di ruas Jalan A. Yani Katingan Hilir, Katingan (nama jalan sesuai di Google Maps-red) terdapat puluhan titik aspal jalan yang rusak dan berlobang yang dikerjakan hanya berupa pengkerikilan saja.
Terlihat kerikil/batu kecil yang dipadatkan telah berhamburan dipermukaan badan jalan. Akibatnya, timbul kembali lobang-lobang pada jalan tersebut. Tidak terlihat rambu-rambu pemberitahuan berhati-hati jalan rusak. Kondisi ini membahayakan pengguna jalan.
Beberapa warga sekitar yang ditemui menyampaikan bahwa kondisi tersebut berlangsung cukup lama. "Kesannya, pihak pelaksana baik kontraktor dan Balai PJN Kalteng I terindikasi membiarkan begitu saja. Kondisi ini membahayakan apalagi tanpa adanya rambu-rambu," ucap warga.
Menjawab konfirmasi, Kepala Satker PJN Wilayah I Kalteng, H. Mawardi melalui PPK 1.4, Natanael, ST, MT mengatakan pelaksanaan kegiatan Preservasi Jalan Palantaran-Kasongan dengan kontrak nomor : HK.02.01/PJN-WIL.I/PPK1.4/KTRK/2020/01 terdiri dari pemeliharaan rutin jalan, pemeliharaan rutin kondisi dan pemeliharaan rutin penunjang/Holding. Yang dilaksanakan selama 1 tahun anggaran.
Disebutkannya, kegiatan pemeliharaan ini rutin sifatnya untuk memelihara kondisi jalan agar tetap fungsional selama satu tahun anggaran sesuai dengan standar pemeliharaan rutin dengan tidak memperhitungkan umur rencana. "Setiap ada titik kerusakan jalan akan dilakukan perbaikan agar jalan tetap fungsional selama tahun anggaran berjalan," kata PPK 1.4 di dalam suratnya yang diterima media ini pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 pagi.
Terkait munculnya kembali lobang-lobang di jalan yang sudah dikerjakan dengan pengkerikilan, Natanael menjelaskan kondisi tersebut adalah kondisi aggregat open traffic.