1. Bupati Mimka di Timika,
2. Bupati Puncak di Puncak,
3. Bupati Nduga di Nduga,
4. Bupati Asmar di Agats,
5. Bupati Jayawijaya di Wamena,
6. Bupati Yahukimo di Tempat
7. para Ketua DPRD 6 Kabupaten
8. Seluruh Stackholder
Dengan Hromat,
Sehubungan dengan Surat ini, Saya mewakili para kepala Desa dari Seluruh Kampung Wilayah-wilayah perbatasan yang selama ini belum jelas status hukum atas wilayah Adminstrasi wilayah perbatasan ini hendak mempertanyakan beberapa hal terkait adanya isu pembahasan tapal batas wilayah perbatasan dari semua kabupaten disebutkan diatas.
A.Bahwa hari ini, tanggal 18 Maret 2022, beredar informasi oleh berbagai kepala kampung bahwa Pemerintah dari 6 kabupaten telah menentukan batas wilayah dari masing-masing kabupaten. Hal ini dilakukan memperjelas wilayah Administrasi, namun hal penting yang sangat mendesak dan urgen adalah sebagai berikut:
- Apakah sudah sosialisasi dengan para kepala Desa wilayah-wilayah perbatasan bersangkutan?
- Apakah para kepala Desa bersama pemerintahan Desa telah mensosialisasikan kebijakan penentuan tapal batas wilayah ini kepada masyarakat yang berasal dari wilayah-wilayah perbatasan?
- Apakah sudah ada kesepakatan bersama para kepala desa sehingga kampung yang misalnya dulu di Timika masuk di wilayah Nduga demikian kembalikannya dan kampung yang dulunya di puncak kembalikan ke Nduga dan seterusnya sehingga penetapan DPRD masing-masing kabupaten tidak menimbulkan konflik?
- Apakah mekanisme yang dilakukan dalam pembahasan penentuan pembatasan wilayah administrasi dari masing-masing pemerintahan sesuai mekanisme dan prosedur hukum sehingga ada peraturan Daerah Khusus yang mengatur tentang batas wilayah?
Saya mengamati dan melihat akan ada potensi konflik sehingga DPRD dan Pemerintah masing-masing kabupaten perlu adanya keterbukaan, transparansi, Sosialisasi dan kesepakatan bersama.
6.Jika Poin 3 tidak dilakukan dan pemerintah dan DPRD melakukan semuanya sendiri, maka barang pasti akan ada konflik  yang menimbulkan konsekuensi tinggi.
Penulis mendengar beberapa pertanyaan dari kepala Desa adalah sebagai berikut:
- Bagaimana Nasib kampung-kampung yang sudah lama  ada di kabupaten Mimika, Nduga, Puncak dll yang selama ini sudah menjadi bagian dari pemerintahan masing-masing?
- Apakah pemerintah dan DPRD sudah siapkan mekanisme dan jaminan kepada rakyat dan kepala kampung yang mau dipindahkan ke kabupaten baru dari kabupaten sebelumnya yang telah lama menjadi kepala kampung?
- Jika pemerintah dan DPRD bermain dengan segala kepintarannya, maka mereka akan terima resiko.
Artinya poin c ini sudah ada ancaman oleh para kepala kampung sehingga perlu dan sangat urgen segera mengadakan pertemuan secara menyeluruh guna membahas semua hal termasuk jaminan dan penetapan pemindahan kepala kampung dari yang sebelumnya ke yang baru sesuai batas wilayah yang ditentukan. Ada potensi akan adanya gugatan TUN jika secara Administrasi mereka dirugikan
Dengan ini, Saya atas nama pribadi dengan penuh keprihatinan sampaikan informasi sebagaimana dimaksud guna menjaga stabilitas keamanan, kedamaian dan ketertiban di Papua dari ancaman konflik antar masyarakat dan pemerintahan di masing-masing Kabupaten (konflik Vertikal).
Diharapakan agar menjadi perhatian bersama dan kerja samanya menjaga masyarakat kami. Saya tidak punya kepentingan apapun, tetapi Hanya menyammpaikan suara mereka yang saya dengarkan tadi via telp agar tidak ada geseskan sesama kita.
Catatn: Ingat, Kepala Desa adalah Presiden ditingkat kampung, Dengarkan mereka agar semua berjalan sesuai harapn.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H