Narkoba sudah merambah ke segala lapisan masyarakat Indonesia. Narkoba sudah menjadi istilah populer di masyarakat, namun masih sedikit yang memahami arti narkoba. Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan aktif lainnya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 1997 tentang Narkotika “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan, kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan”. Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan. Narkotika digolonglan menjadi 3 kelompok sebagai berikut :
1. Narkotika Golongan I
Merupakan jenis narkotika paling berbahaya yang menyebabkan ketergantungan dan daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : Ganja, Heroin, Kokain, Opium, dan sabu.
2. Narkotika Golongan II
Merupakan narkotika yang memiliki daya adiktif kuat namun bermanfaat untuk penelitian dan pilihan terakhir dalam pengobatan serta terapi. Contoh : Morfin, Petidin, Benzetidin, dan Betametadol.
3. Narkotika Golongan III
Merupakan narkotika yang memiliki daya adiktif ringan namun bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : Kodein dan Bufrenofin.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik ilmiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada sususan saraf pusat menyebabkan perubahan pada aktifitas mental dan perilakunya. Psikotropika digolongkan menjadi 4 kelompok sebagai berikut :
1. Psikotropika Golongan I
Yaitu psikotropika yang mempunyai potensi sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh : Broloamfetamine, Cathinone, LSD, STP, dan Ekstasi.
2. Psikotropika Golongan II