Mohon tunggu...
FERNANDO
FERNANDO Mohon Tunggu... Pengacara - Civil Law Student at santo thomas university

Pecta sunt servanda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Driver Ojol Bukan Bagian dari Ruang Lingkup Undang-Undang Ketenagakerjaan

23 Agustus 2023   21:52 Diperbarui: 23 Agustus 2023   22:02 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Berkembangnya jaman beserta berkembangnya dunia internet membuat masyarakat beralih dari masyarakat konvensional menjadi masyarakat modren. Bukan hanya masyarakat saja yang berubah tetapi juga pekerjaan juga berubah. Dengan kehadiran  internet yang semakin meluas dan perkembangan dunia komunikasi( smartphone) membuat pekerjaan yang dahulu ada menjadi tidak ada, dan begitu juga sebaliknya yang dahulu tidak ada menjadi pekerjaan baru di era internet sekarang, tetapi ada juga pekerjaan yang tetap ada meskipun internet telah berkembang pesat, seperti driver OJOL, dimana driver ojek dari dahulu juga sudah ada tetapi sampai sekarang masih diminati oleh masyarakat. Perbedaaan ojek jaman duhulu dengan sekarang yaitu hanya pada media dan berada dalam satu perushaan. Jaman dahulu media yang digunakan untuk memakai jasa ojek yaitu dengan cara datang ke pangkalan ojek tetapi jaman sekarang kita tidak perlu capek-capek datang ke pangkalan ojek untuk naik ojek, Dengan adanya aplikasi(media online) maka kita hanya  perlu menggunakan aplikasi dan tunggu di rumah, maka driver ojeknya akan datang menjemput kita. Perbedaan yang kedua yaitu bahwa ojek jaman dahulu masih sendiri-sendiri tidak ada campur tangan perusahaan. Jaman sekarang perusahaan ambil bagian dalam perkembangan ojek online. Ada banyak perusahaan yang memiliki driver ojek online, sehingga setiap driver selalu bergabung di dalam suatu perusahaan. Dengan bergambungnya para driver ojek ini kedalam perusahaan maka para driver OJOL ini menjadi bagian dari perusahaan. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah driver ojol ini merupakan pekerja/buruh perusahaan tersebut? Dan pertanyaan yang berikut yaitu apakah hukum ketenagakerjaan indonesia juga berlaku bagi driver OJOL ini?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita perlu melihat hukum ketengakerjaan indonesia(undang-undang no 13 tahun 2003 junto undang-undang no 6 tahun 2022).   di dalam undang undang ketenagakerjaan diatur tentang hak dan kewajiban pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja. Ruang lingkup undang undang ketengakerjaan yaitu berkaitan dengan apa saja hak-hak dari pekerja serta apa saja kewajiban dari pekerja dan apa kewajiban dari pengusaha/pemberi kerja. Untuk bisa dikatakan adanya hubungan kerja antara pengusaha/pemberi kerja dengan pekerja/buruh maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu hubungan kerja, supaya kita bisa menjawab apakah driver ojol tersebut merupakan pekerja/buruh dari perusahan tersebut. Menurut undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 menuliskan bahwa " hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerja, upah dan perintah". jika kita melihat definisi dari hubungan kerja tersebut maka ada 3 unsur yang harus ada supaya bisa dikatakan bahwa ada hubungan kerja antara pengusaha/pemberi kerja dengan pekerja/buruh yaitu  pekerjaan, upah dan perintah. Ketiga unsur tersebut sifatnya bukan fakultatif, melainkan harus ada ketiga unsur itu. Untuk itu, ketiga unsur tersebut harus kita uraikan terlebih dahulu.

Pekerjaan adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh seseorang, misalnya memperbaiki atap rusak, membersihkan pekarangan rumah, dll.  Sedangkan upah  adalah uang/ gaji yang diberikan pengusaha atas jasa pekerja dalam melakukan  suatu pekerjaan. Sedangkan  perintah adalah menyuruh melakukan sesuatu atau aturan dari pihak atasan yang harus dilakukan, jika tidak dilakukan akan diberikan sanksi. Untuk bisa dikatakan ada hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja/buruh maka ketiga unsur tersebut harus ada, jika tidak terpenuhinya ketiga unsur tersebut( pekerjaan, upah, perintah) maka hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja tidak ada.

Setelah kita melihat definisi dari hubungan kerja tadi, sekarang kita hubungan unsur-unsur(pekerjaan, upah, perintah)  yang terkandung di dalam hubungan kerja dengan driver ojol. Apakah ada di dalam pekerjaan driver ojol tersebut  ada unsur pekerjaan? Ya, jelas ada yaitu mengantarkan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain. Berarti unsur yang pertama terpenuhi. Unsur yang kedua yaitu upah. Apakah pada saat driver ojol mengantarkan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain diberikan upah/uang? Jawabannya ya... ada upah yang diperoleh dari pekerjaan tersebut. Unsur yang ketiga adalah perintah, apakah ada perintah dari perusahaan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, jika tidak dilakukan akan diberikan sanksi? Jawabannya tidak. Tidak ada sanksi dari pihak perusahaan, jika driver ojol tidak melaksanakannya. Perintah juga tidak ada, sebab pihak perusahaan hanya sebagai penghubung antara pihak konsumen dengan pihak driver ojol. Tidak ada unsur pemaksaan dalam melaksanakan pekerjaan itu. Jika pihak driver ojol tidak mau mengantar penumpang, maka driver ojol itu tidak memperoleh uang/upah. Jika driver ojol ingin mengantar penumpang itu maka driver ojol itu akan mendapat upah/uang dari konsumen/penumpang. Sehingga hubungan antara driver ojol dengan perusahaan transportasi online sebatas mitra bukan sebagai karyawan  yang harus mengikuti aturan perusahaan. Hubungan antara driver ojol dengan perusahaan pemilik aplikasi transportasi online seperti simbiosis mutualisme yaitu saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Perusahaan  aplikasi transportasi online membutuhkan driver ojol dan begitu juga sebaliknya. percuma perusahaan memiliki aplikasi yang memiliki konsumen, jika tidak ada mitranya yaitu driver. Antara driver ojol dengan perusahaan transportasi online saling menguntungkan sama lain. Jika driver online bekerja maka perusahaan mendapat keuntungan, dengan adanya aplikasi transportasi online driver online mendapat pekerjaan.

Dari penjelesan di atas dapat disimpulkan bahwa driver ojol bukan merupakan pekerja/buruh melainkan mitra perusahaan aplikasi transportasi online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun