Sampai dengan dibuatnya lembaga pengawas KPK. Kehadiran dewan pengawas KPK ini memang baik tetapi porsi pekerjaan mereka yang menurut saya terlalu berlebihan. Lembaga pengawas KPk tersebut seharusnya mengawasi kinerja KPK bukan melemahkan KPK. Pengawas artinya memantau kinerja KPK dengan acuan kode etik KPK yang disusun. Kode etik tersebutlah yang menjadi dasar dewan pengawas KPK dalam bekerja sebagai dewan pengawas KPK.
Tetapi kenyataannya bahwa power beserta wewenang dewan pengawas KPK yang dipilih oleh presiden ini sangat besar, seolah-olah dewan pengawas KPK ini menjadi pimpinan lembaga KPK, mengapa saya katakan demikian, dalam hal KPK ingin bekerja menyadap seorang pejabat yang diduga melakukan korupsi, KPK harus meminta izin dari dewan pengawas KPK. Kalau harus meminta izin dari dewan pengawas KPK, maka fungsi dewan pengawasn KPK bukan hanya sebagai pengawas tetapi juga Pimpinan KPK. Padahal dewan pengawas ini dibentuk oleh Presiden dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden, dengan adanya dewan pengawas KPK ini seperti ingin mengintervensi lembaga penegak hukum.
Integritas penegak hukum yang buruk. Pelanggaran hukum dan intervensi elit politik tidak akan terjadi jika para penegak hukumnya memiliki integritas yang tinggi. Tetapi yang terjadi bahwa para penegak hukum memiliki pola hidup konsumtif(hidup penuh kemewahan) dan menonjolkan sifat individualistik dan menipisnya/melemahnya mental spritual membuat tergodanya penegak hukum dengan uang dan jabatan yang dijanjikan sehingga para penegak hukum mau melayani dan mengabulkan keiginan buruk para elit politik, sehingga hukum tidak berdaya dan tidak memiliki power, apabila dihadapkan dengan elit politik.
Tugas hukum seharusnya membuat penyelenggara politik menjadi manusiawi menuju ketertiban serta mengarahkan jalan keadilan. Seperti yang dikatakan oleh Von Jhering “ bahwa hukum akan memilih arti yang sesungguhnya jika penguasa dan penegak hukum tunduk pada hukum”
Untuk mengatasi intervensi para elit politik tersebut, ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan
Lembaga yang dibuaat dan ditempatkan tidak menjadi bagian dari bagian dari kekuasaan melainkan harus lembaga Independen/mandiri dari lembaga lain.
Perekrutan calon para penegak hukum yang benar/transparan dan berintegritas.
Peningkatan kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum yang profesional serta meningkatkan kecerdasan emosional dan spritual.
Meningkatkan kesejahteraan aparat penegak hukum yang sesuai dengan pemenuhan kebutuhan hidup, agar mereka tidak mencari uang dari praktek-praktek yang kotor.
Daftar pustaka
Huijbers Theo, 1999, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius.