Dasar Hukum
Undang undang ketenagakerjaan No 13 tahun 2003
Undang undang ketenagakerjaan No 6 tahun 2023
Peraturan pemerintah No 35 tahun 2021
Peraturan pemerintah No 36 tahun 2021
  Contoh kasus: Ahmad bekerja di PT Baja ringan di Jl. Binjai sejak tahun januari 2016 sampai Desember 2022 di Jakarta. Dengan gaji Rp 3 500 000. sedangkan gaji UMP/UMR Rp 4 500 000. pada awal Desember 2022 diberhentikan tanpa ada kesalahan atau pun peringatan kepada pekerja. Ahmad pada saat diberhentikan diberikan pasangon kepada dia dengan 3 kali gajinya yaitu Rp 10 500 000(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). coba jelaskan masalahnya. Apakah Ahmad akan bersedia menerimanya? Kalau ya, alasannya apa dan kalau tidak berapa yang seharusnya dituntut Ahmad kepada PT Baja sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam ketenagakerjaan.Â
Pertanyaannya adalah Apakah Ahmad akan bersedia menerimannya? Kalau ya alasannya dan kalau tidak berapa yang seharusnya dituntut Ahmad kepada PT Baja sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam UU ketenagakerjaan.
Jawaban : Penjelasan kasus di atas tidak secara mendetail dijelaskan alasan perusahan melakukan pemutusan hubungan kerja. Alasan pemutusan kerja ini sangat penting karena ini berkaitan dengan uang pasangon dan uang penghargaan. Di dalam peraturan pemerintah no 35 tahun 2021 mengatur lebih mendetail uang pasangon dan uang penghargaan. Banyak atau sedikit uang pasangon yang diterima oleh pekerja tergantung  dari alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja. Kalau perusahaan melakukan pemutusan kerja karena melakukan efisiensi, mengalami kerugian atau perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, maka uang pasangon dan uang penghargaan yang diterima pekerja sangat sedikit jika dibandingkan dengan pemutusan hubungan kerja dengan keadaan perusahaan yang sedang tidak mengalami musibah atau tidak  mengalami kerugian. Jadi kita andaikan sajalah contoh kasus di atas, perusahaan tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja dalam keadaan untung, maka untuk itu Menurut saya Ahmad tidak akan menerima begitu saja uang pasangon yang diberikan pihak perusahaan kepadanya,  Karena  dia berhak mendapatkan uang yang lebih besar dari pada itu. Kalau  Ahmad memang  menerima lebih dari yang seharusnya diberikan, berapakah dia peroleh? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama- tama kita harus  ketahui dulu bahwa Ahmad sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 6 tahun( mulai dari tahun 2016 - 2022). untuk mengetahui berapa  pasangon yang seharusnya diberikan kepada Ahmad, maka kita berpedoman kepada  undang-undang ketengakerjaan yang baru( UU no 6 tahun 2023)  dan pengaturan lebih lanjut diperaturan pemerintah no 35 tahun 2021. di dalam  pasal 156 undang-undang no 6 tahun 2023 mengatar tentang pasangon yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja. 'Pasal 156 ayat 1.  mengatakan bahwa pemberi kerja  harus membayar uang pasangon dan / atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diperoleh'. Dari ketentuan yang termuat dipasal tersebut menuliskan bahwasanya pekerja berhak mendapat uang pasangon dan atau uang penghargaan masa kerja. Ahmad bekerja selama 6 tahun diperusahaan tersebut maka seharusnya dia menerima uang pasangon dan uang penghargaan. Uang pasangon yang harus dia terima yaitu 7( tujuh) bulan upah sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2 g( masa kerja 6(enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7(tujuh) bulan upah;
Selain mendapat uang pasangon, Ahmad juga mendapat uang penghargaan karena Ahmad sudah bekerja 6 tahun. Ketentuan untuk mendapat uang penghargaan yaitu bahwa sipekerja sudah bekerja minimal 3 tahun. Â Sesuai dengan ketetuan 'pasal 156 ayat 3 b( masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 ( sembilan) tahun, 3 bulan gaji'. maka dengan demikian, bahwa Ahmad juga wajib mendapat uang penghargaan masa kerja 3 bulan upah dari perusahaan.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam pasal 156 ayat 1( UU no 6 tahun 2023) bahwa selain uang pasangon dan uang penghargaan yang diterima oleh Ahmad, uang penggantian hak juga berhak diterima oleh dia. Adapun uang penggantian hak yang dimaksud adalah.
a)Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b)Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke  lokasi Buruh diterima bekerja;
c) Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, Â Â atau perjanjian kerja bersama;
Untuk memperoleh hal-hal yang di atas, perlu juga kita bertanya kepada Ahmad terkait dengan cuti tahunan  dan terkait dengan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan ditempat Ahmad bekerja.
Peraturan pemerintah no 36 tahun 2021 pasal 67 ayat 2( dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lebih rendah dari gaji menimum, gaji yang menjadi patokan perhitungan  uang pasangon dan uang penghargaan masa kerja yaitu gaji minimum yang berlaku di tempat pekerja/buruh bekerja). maka dapat disimpulkan bahwa untuk pembayaran  pasangon dan uang penghargaan yang diterima oleh Ahmad yaitu ketentuan Upah minimum Jakarta sebesar Rp 4 500 000,  maka uang pasangon dan uang penghargaan yang seharusnya diterima oleh Ahmad yaitu 7 bulan gaji + 3 bulan gaji x  4 500 000 = 45 000 000( empat puluh lima juta ribu rupiah). Total uang pasangon dan uang penghargaan di atas belum ditambahkan juga dengan uang penggantian hak karana tidak diberitahukan didalam soal tersebut, sehingga tidak bisa dihitung dengan angka.
Selain hak-hak di atas, Ahmad juga bisa menuntut kepada pihak  perusahaan atas kekurangan gaji yang selama ini dia terima dibawah UMP. Selama ini dia memperoleh gaji hanya sebesar Rp 3 500 000 sedangkan UMP Jakarta Rp 4 5000 000. Maka Ahmad berhak memperolah kekurangan gaji yang diberikan dibawah UMP karena Undang undang ketegakerjaan yang baru (UU  no 6 tahun 2023) melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jika pihak perusahaan menghiraukan hal tersebut bisa dipidana(pasal 88 e ayat 2 UU NO 6 2023). di dalam peraturan pemerintah juga mengatur tentang pengusaha/pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum ( PP No 36 2021 pasal 23 ayat3).
Â
 Contoh kasus 2 : Dewi sartika bekerja kontrak di perusahaan suatu pelayaran laut yaitu PT. Pelni pratama. Kontrak dilakukan selama 2 tahun terhitung 23 januari 2022 s/d 23 januari 2024 dengan ketentuan
a)Gaji sebesar Rp 6. 000. 000 juta/bulan dan masa percobaan 4 bulan
b)Gaji masa percobaan sama dengan gaji masa kontrak
c)Jika masa percobaan karyawan tidak lulus maka perusahaan dapat memutuskan kontrak sepihak
Pada bulan ke 5 bulan mei 2022 Dewi sartika diputuskan kontraknya dengan alasan tidak lulus dalam masa percobaan dan perusahaan tidak memberikan hak apapun. Sedangkan Dewi sartika menerima pemutusan kontrak/PHK dari email dan tidak meminta klarifikasi. Apakah dengan tidak meminta klarifikasi Dewi sartika dapat diputuskan kontrak sepihak tanpa mendapatkan hak nya: jika diselesaikan secara hukum coba sebutkan prosedurnya dan berapa hak sartika yang dapat dituntut menurut hukum. Coba selesaikan kasus di atas.
apakah dengan tidak meminta klarifikasi Dewi sartika dapat diputuskan kontrak sepihak tanpa mendapatkan hak ya: seharusnya Dewi sartika mendapatkan hak nya.
Jika diselesaikan secara hukum coba sebutkan prosedurnya dan berapa hak-hak sartika yang dapat dituntut menurut hukum. Jawaban: prosedur hukumnya ada diatur di dalam pasal 151 ayat 3 UU NO 6 tahun 2023  ' Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan  hubungan kerja harus melalui perundingan bipartit antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh dan / atau serikat pekerja/serikat buruh.  Dari pasal tersebut, yang harus pertama kita lakukan untuk prosedur hukumnya yaitu perundingan bipartit. Dalam ayat 4 dikatakan " pada saat perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan malalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Setelah perundungan bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan melalui penyelesaian perselisihan hubungan Industrial(tripartit). jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke pengadilan.
Hak-hak yang diperoleh oleh Sartikan: Pertama-tama kita harus ketahui dulu bahwa kontrak antara Sartika dengan perusahaan tersebut tidak sah dikarenakan kontrak tersebut bertantangan dengan undang-undang. Di dalam pasal 58 ayat 1 dan 2 mengatur tentang  perjanjian kerja waktu tertentu, dimana setiap kontrak perjanjian kerja waktu tertentu tidak adanya masa percobaan. Jika di dalam kontrak tersebut dibuat mensyaratkan masa percobaan, maka masa percobaaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Artinya masa percobaaan di dalam kontrak tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak ada masa percobaan, dan yang berlaku adalah masa percobaan itu dihitung dengan masa kerja tetap.
Untuk besaran hak yang diperoleh oleh sartika diatur di dalam peraturan pemerintah no 35 tahun 2021 pasal 16 B " PKWT selama 1(satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12(dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan  masa kerja X1(satu) bulan upah dibagi 12. maka hak yang diperoleh oleh sartika yaitu kita menghitungnya  mengunakan pasal 16 B tersbut. Sartika bekerja 4 bulan dikali gaji satu bulan( 6000 000) dan dibagi 12. sehingga hasilnya menjadi 2 000 000( dua juta rupiah). dapat disimpulkan bahwa Sartika mendapatkan Haknya sebesar  Rp 2000 000(dua juta rupiah).
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H