Mohon tunggu...
FERNANDO
FERNANDO Mohon Tunggu... Pengacara - Civil Law Student at santo thomas university

Pecta sunt servanda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masyarakat Ikut Ambil Bagian atas maraknya Pelanggaran Hukum dan Kode Etik Profesi Hukum

28 Juni 2023   02:30 Diperbarui: 1 Juli 2023   06:48 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

                  Menurut Jhon Braith waite: masyarakat yang tinggi angka kejahatan adalah masyarakat yang warganya kurang efektif mencela(menolak kejahatan). pernyataan Jhon Braith waite ini bisa dikatakan benar, jangan-jangan tingginya angka kejahatan di negeri ini disebabkan  warga negara Indonesia tidak menolak kejahatan tetapi  justru sebaliknya masyarakat juga ikut berperan akan kejahatan tersebut ketika terjadi persoalan hukum, sehingga tingkat kejahatan sangat tinggi.  Kadang kala Pada saat warga menghadapi  persoalan hukum, segala aspek akan dilakukan: mulai dari menghubungi keluarga yang berprofesi  sebagai penegak hukum sampai memakai uang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Maraknya pelanggaran hukum dan kode etik profesi hukum memang sangat meresahkan kita semua,  seharusnya para penegak hukum yang memberikan teladan/contoh kepada masyarakat, tetapi sebaliknya bahwa para penegak hukum memberikan contoh yang tidak baik. Pelanggaran hukum dan kode etik profesi  yang dilakukan oleh penegak hukum memiliki dampak yang buruk bagi bangsa dan negara. Tetapi tanpa disadari oleh masyarakat bahwa banyaknya pelanggaran hukum dan kode etik profesi hukum oleh penegak hukum di dalamnya, masyarakat ikut ambil bagian. Jadi kita tidak bisa semata-mata menyalahkan para penegak hukum saja, tetapi kita juga harus merefleksikan diri terkait pelanggaran hukum. Sebagai contoh, dimana masyarakat ambil bagian dalam pelanggaran hukum dan kode etik profesi hukum: Seorang hakim telah menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa suatu kasus/ perkara pengadilan yang penting, meskipun hakim itu yakin bahwa terdakwa bersalah. Hal ini dikarenakan sebelumnya hakim tersebut telah menerima tawaran sejumlah uang yang sangat besar dari pihak keluarga terdakwa, yang akhirnya mempengaruhi hasil persidangan. Kejadian ini sangat menguntungkan dia, dengan jumlah uang tersebut dia sanggup membuatkan rumah yang besar untuk anak-anaknya, membelikan perhiasan yang mahal untuk istrinya. Dari contoh kasus di atas jelas bahwa pelanggaran hukum dan kode etik profesi hukum yang dilakukan oleh hakim, bukan semata mata hanya hakim yang malakukan kesalahan atas pelanggaran hukum tetapi juga masyarakat yang memberikan sejumlah uang kepada hakim tersebut. Sesungguhnya bahwa masyarakat  indonesia belum sepenuhnya menyadari subtansi dari hukum. Masyarakat Indonesia hanya mengangap hukum hanya sekedar aturan belaka tanpa menyadari bahwa di dalam hukum yang tertulis  tersebut ada nilai moral yang tertuang, yang apabila dilanggar akan memberikan dampak yang cukup besar terhadap negeri ini.

Pada umumnya masyarakat Indonesia selalu menyalahkan oknum-oknum penegak hukum yang melanggar hukum dan kode etik, tetapi ketika terjadi masalah hukum kepada keluarganya dan kepada dirinya, masyarakat enggan untuk menerima hal tersebut, ingin secepatnya untuk menyelesaikan masalah tersebut sekalipun tidak sesuai dengan prosedural.  Masayarakat juga pada umumnya ketika berperkara di pengadilan selalu ingin kemenangan bukan sebaliknya yaitu keadilan. Padahal tujuan dari pengadilan yaitu mencari keadilan bukan sebaliknya selalu berusaha menang dengan segala cara, sekalipun cara tersebut malanggar hukum dan kode etik profesi. Dari penjelasan di atas jelas bahwa banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi di negeri ini disebabkan juga oleh kurang sadarnya masyarakat akan hukum.

Fenomena yang terjadi dimasyarakat juga sangat mempengaruhi maraknya pelanggaran hukum dan kode etik profesi hukum. Salah satu fenomena yang tidak baik di masyarakat yaitu bahwa nilai-nilai yang berlaku dimasayarakat  yang cendrung menghargai mereka yang kaya dan memiliki jabatan yang tinggi . Memang menghargai mereka yang memiliki harta berlimpah dan memiliki jabatan yang tinggi  tidak menjadi masalah, tetapi seolah-olah bahwa harta adalah ukuran kebaikan dan kesuksesan seseorang sedangkan Mereka yang berlaku jujur dan sederhana kurang mendapat perhatian. Padahal kita tidak mengetahui apakah harta yang dimiliki pejabat tinggi  tersebut  hasil jerih paya atau hasil penindasan dari masyarakat. Ketika mereka yang memiliki jabatan yang tinggi datang, kita selalu menghargai mereka dan memberikan pelayanan yang terbaik. Tetapi tujuan masyarakat melakukan itu adalah supaya ketika mereka butuh bantuan atau sedang mengalami masalah hukum, mereka menghubungi penegak hukum  yang tinggi jabatannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan supaya mereka tidak dihukum.

        Di jaman globalisasi moderen sekarang ini, dimana banyak sekali penemuan teknologi yang canggih, yang membuat pekerjaan-pekerjaan masyarakat menjadi lebih mudah dan cepat. Dengan adanya teknologi yang canggih tersebut, masyarakat terbiasa dengan pekerjaan yang mudah dan cepat. Dengan begitu, budaya instan menjadi budaya yang baru dimasyarakat jaman sekarang. Masyarakat mengiginkan sesuatu itu dengan instan. Budaya instan ini juga dibawa oleh masyarakat  ke dalam dunia persoalan hukum.  Sebagai contoh: ketika masyarakat mengendarai sepeda motor tetapi tidak menggunakan helm lalu pihak kepolisian memberhentikan pengemudi dan menilangnya. pihak kepolisian meminta pengendara sepeda motor untuk mengambil (sim dan stnk) di pengadilan, tetapi kebanyakan respon masyarakat ketika dilakukan tilang lalu meminta untuk mengikuti persindangan, masyarakat tidak mau untuk melakukan hal tersebut. Budaya instan tadi sudah dihidupinya, karena kalau pergi ke persindangan sangat merepotkan dan memerlukan waktu yang cukup lama, masyarakat maunya instan saja, dengan cara membayar pihak kepolisian untuk diloloskan dari tilang tersebut. Jadi tanpa disadari oleh masyarakat budaya instan ini membuat pelanggaran hukum dan kode etik profesi hukum kepolisian sering terjadi.

salah satu faktor penyebab masyarat ikut dalam pelanggaran hukum dan kode etik profesi hukum  yaitu masyarakat kurang mengetahui tentang hukum dan kode etik profesi hukum. Sehingga mereka menganggap bahwa perbuatan yang meraka  lakukan itu benar, padahal secara kode etik sudah salah.

dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Masyarakat ikut serta dalam pelanggaran  hukum dan kode etik ini bukan semata-mata masyarakat saja faktor penyebabnya tetapi juga penegak hukum berperan atas banyaknya pelanggaran hukum dan kode etik ini. Menurut teori Lawrance Fridman bahwa hukum itu akan berjalan dengan baik dan adil harus ada tiga bagian yang saling melengkapi, yaitu subtansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Jika ketiga komponen ini tidak baik, maka hukum tersebut akan tidak baik. Subtansi hukum bagian dari undang-undang dan pembuat undang-undang sedangkan  Struktur hukum adalah bagian dari penegak hukum. Budaya hukum merupakan nilai nilai yang dihidupi oleh masyarakat. Jika nilai-nilai yang dihidupi oleh masyarakat baik maka budaya hukumnya juga akan baik. Tetapi jika budaya hukum masyarakat buruk, maka jangan heran jika banyak ketidakadilan terjadi di negeri ini. Korban ketidakadilan itu adalah masyarakat itu sendiri. Untuk itu masyarakat harus ikut memiliki budaya hukum yang baik dan mengontrol/mengawasi  para penegak hukum dalam menjalankan tugas sebagai penegak  keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun