Kurangnya kemampuan dalam berbahasa inggris tidak hanya dimiliki oleh pedagang lokal, turis asing dengan bahasa resmi negaranya yang tidak menggunakan bahasa inggris juga kesulitan dalam berkomunikasi dengan pedagang lokal. Hal ini merupakan hal yang disayangkan namun disisi lain terdapat keunikan akibat kurangnya komunikasi dalam berbahasa inggris ini.Â
Seperti misalnya, para pedagang lokal di Bali tak jarang menggunakan bahasa non-verbal seperti jari tangan untuk membantu mereka dalam menyebutkan jumlah. Gerakan tangan juga digunakan untuk melambangkan persetujuan dan penolakan, serta dapat digunakan untuk menunjukkan suatu hal. Interaksi seperti ini menunjukkan bahwa komunikasi lintas budaya tidak hanya terjadi dalam bahasa verbal, tetapi juga non-verbal.
Model  komunikasi  lintas  budaya  antara  para  pedagang  lokal  dengan  para turis  asing menunjukkan bahwa  para  pedagang  lokal menggunakan  komunikasi  dengan bahasa inggris seadanya, yang sering digunakan dalam transaksi jual beli. Selain itu mereka juga menggunakan bahasa  non-verbal seperti misalnya gerakan tangan, jabatan tangan, jari tangan, senyuman dan tatapan mata.Â
Hal yang menjadi faktor pendukung komunikasi lintas  budaya  antara pedagang lokal dengan turis asing adalah faktor budaya pedagang lokal Bali yang memiliki  sifat terbuka dan  ramah terhadap orang asing. Faktor lainnya  adalah faktor kebutuhan ekonomi yang mengharuskan para pedagang untuk dapat berkomunikasi dengan para pendatang. Sedangkan faktor penghambat adalah minimnya penguasaan bahasa Inggris yang baik dan benar. Serta kurangnya pemahaman akan perlunya pelayanan prima terhadap para wisatawan.
Referensi
Astina, Made Arya, and Ketut Muliadiasa. "KOMUNIKASI LINTAS BUDAYA ANTARA PEDAGANG LOKAL DENGAN WISATAWAN ASING DI PANTAI SANUR." INDOCOMPAC, 2016, https://www.neliti.com/id/publications/171975/komunikasi-lintas-budaya-antara-pedagang-lokal-dengan-wisatawan-asing-di-pantai. Accessed 29 Maret 2023.
KEMENDIKBUD. "Sebanyak 1728 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Ditetapkan - Direktorat Pelindungan Kebudayaan." 2022, http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/dpk/sebanyak-1728-warisan-budaya-takbenda-wbtb-indonesia-ditetapkan/. Accessed 29 Maret 2023.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H