Mohon tunggu...
Fernanda Arif Syahputra
Fernanda Arif Syahputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Selamat membaca tulisan saya,semoga bermanfaat !

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Celah Pernikahan di Bawah Umur Melalui Dispensasi Nikah Pasca Revisi UU Perkawinan

18 Desember 2021   05:42 Diperbarui: 18 Desember 2021   11:17 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Fernanda Arif Syahputra_S20191137_HK 4

Pasca berlakunya UU Nomor 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan pertama dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang didalamnya mengatur bahwa perubahan batas umur minimal seseorang untuk bisa melangsungkan pernikahan, sebelumnya 16 tahun untuk perempuan 19 tahun untuk laki-laki menjadi 19 tahun untuk kedua belah pihak, sehingga setiap akan dilangsungannya pernikahan, calon suami dan istri haruslah berumur minimal 19 tahun, 

Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Udang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dispensasi Nikah dalam hal ini ialah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan suatu pernikahan. Hal ini sebagaimana terdapat pada Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Udang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 7 Ayat (2) Tersebut berbunyi bahwa : “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.” Yang menjadi persoalan ialah, kalimat “... dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak...” yang menurut penulis hal ini mencoba untuk melaksanakan sebuah pertimbangan khusus untuk pengecualian anak yang berusia di bawah 19 tahun dapat melangsungkan suatu pernikahan. 

Meski penjelasan dari pasal tersebut terdapat pada bagian batang tubuh dari Undang-Undang Tersebut yakni : “Yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.” serta  Yang dimaksud dengan "bukti-bukti pendukung yang cukup" adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.”  namun penjelasan dari batang tubuh tersebut masih abstrak dan tidak memberikan sebuah pencerahan terhadap ketentuan pada Pasal 7 Ayat (2) tersebut.

Sehingga praktik Dispensasi Nikah di Masyarakat terdapat beberapa alasan yang beragam untuk melaksanakan permohonan Dispensasi Nikah ini yakni mulai dari : Kedua mempelai Ingin Segera Menikah, Alasan Kedua Mempelai Sudah Saling Mencintai, Anak Pemohon Sudah Dilamar, Hingga mungkin alasan Faktor Ekonomi yang menimpa Kedua atau Salah satu pihak mempelai yang beberapa orang tua memiliki anggapan agar dengan menikahkan anaknya usai sudah tanggung jawabnya atau bahkan mungkin mengurangi beban fikiran orang tua. Pasalnya, kalimat  “... dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak...” tersebut sangat umum dan mengandung berbagai penafsiran dari berbagai sudut pandang beragam di masyarakat, sehingga dapat meluaskan standarisasi pertimbangan khusus, jika pertimbangan khusus sudah meluas, maka tidak dapat dikatakan lagi sebagai pertimbangan yang dikatakan khusus.

Hendaknya, kalimat “... dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak...” tersebut diperjelas mengenai bagaimana alasan atau kondisi yang dikatakan sangat mendesak tersebut dapat menjadi sebuah alasan yang mendesak untuk dilakukan permohonan dispensasi perkawinan sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Udang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Karena Pernikahan yang dilangsungkan sebelum usia minimal pernikahan bukan perkara yang biasa,  pernikahan merupakan suatu wadah bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memikul tanggung jawab yang besar untuk membangun suatu rumah tangga . Tanggung jawab  dalam hal ini erat kaitannya dengan kedewasaan dalam kehidupan manusia, bukan hanya soal umur namun juga mengenai psikologi dari calon mempelai untuk melangsungkan suatu pernikahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun