Mohon tunggu...
Fernanda Ayesha
Fernanda Ayesha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau Jurusan Administrasi Negara

Seorang Mahasiswa yang gemar membaca, menulis, dan melakukan hal baru yang positif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Good Governance: Hambatan dalam Pelaksanaannya

21 Desember 2023   13:18 Diperbarui: 21 Desember 2023   13:19 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Good governance: hambatan dalam mewujudkannya

Good governance adalah sebuah konsep dalam pendekatan yang berorientasi kepada pembangunan di sektor publik kepada pemerintahan yang baik (mardiasmo 2009)

Selain itu, good governance ialah pemerintahan yang baik dalam melaksanakan tugas-tugas yang sedang diembannya dan berakuntabel (tenggung jawab) terhadap publik secara profesional, transparan, bertanggung jawab dan adil. Untuk mewujudkan jalan yang ditempuh seperti memberantas KKN dan memperbaiki kinerja pemerintah (soepomo 2020)

Adapun indikator Governance dalam Mahsun dkk (2018 : 48), yaitu : Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), dan Partisipasi (Participation) Berikut penjelasan dari indikator Good Governance:

1. Transparansi (Transparency) Keterbukaan adalah prinsip dimana  harus menyediakan informasi yang  relevan dengan cara yang tidak rumit untuk diakses dan dapat dimengerti oleh orang yang berkepentingan.
2. Akuntabilitas (Accountability) Akuntabilitas ialah suatu prinsip yang di mana suatu perusahaan / instansi  harus dapat mempertanggung jawabkan hasil kerja secara transparan. Oleh karenanya pemerintahan haruslah secara benar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan
3. Partisipasi (Participation) adalah suatu keterlibatan seseorang dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya.

Dari 3 indikator keberhasilan good governance tersebut, nyatanya di indonesia masih banyak sekali kasus kasus yang ternyata menghambat keberhasilan dari good governance. Dimulai dari apatisme masyarakat, kasus tidak transparansi dari pemerintahan daerah, dan juga kasus kasus mengenai akuntabilitas

Pertama, dilansir dari CNN Indonesia mengenai kasus suap bupati jombang, pada september 2018, yang mana di kasus ini diduga terlibat suap dari seorang pegawai dinas kesehatan Jombang, serta mengambil dana kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang. Dari kasus ini terlihat bahwasanya terdapat ketidaktransparanan penggunaan anggaran yang ada di 34 puskesmas di jombang.

Kasus yang kedua ialah kasus mengenai akuntabilitas dari pemberi pelayanan publik, dilansir dari menpan.go.id pada tahun 2018 telah terjadi kasus pemberhentian 21 PNS dikarenakan sering "bolos" dalam bekerja. Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali lagi untuk melakukan sidang terhadap pelanggaran kasus PNS. Dari 24 kasus, 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin disanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Selain itu, ada dua PNS yang dikenakan sanksi Turun Pangkat 3 tahun, dan satu PNS yang pemberian sanksinya ditunda. Sebagian besar sanksi diberikan dikarenakan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Tak sampai di situ saja, malah sampai pada kasus calo PNS, menyalahgunakan wewenang, terjerat kasus perzinahan dan asusila, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak.

Kasus ketiga, mengenai partisipasi masyarakat, dilansir dari jurnal ilmiah Mahasiswa Fisip USK di tahun 2022 mengenai sikap apatis dari masyarakat Lhoong Kabupaten Aceh Besar Terhadap Peaktek Illegal Logging. Setelah mendengarkan penjelasa dari mantan pelaku Illegal Logging, bahwasanya mereka melakukan hal demikian dikarenakan mereka memiliki keterbatasan ekonomi, hal tersebut mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang pada akhirnya malah merusak lingkungan, dalam artian mereka juga tidak peduli terhadap dampak apa yang akan terjadi. Mereka juga bersikap bodo amat dikarenakan para aparat yang malah memberikan akses kepada mereka dengan catatan diberikan "uang rokok dan uang ngopi"

Solusi dari permasalahan permasalahan ini tidak hanya peningkatan hukuman kepada para pelaku korupsi, pelaku penerima suap, dan lainnya. Akan tetapi lebih kepada bagaimana masing masing individu dapat memahami mana hal yang benar dan mana hal yang salah dan bersifat merugikan. Kebanyakan dari mereka hanya mementingkan kesenangan pribadi yang menyebabkan gelap mata dan melakukan perbuatan perbuatan yang merugikan banyak orang dan juga lingkungan sekitar. Bagaimana dapat mewujudkan good governance jika para Sumber Dayanya masih bermasalah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun