Mohon tunggu...
F. Norman
F. Norman Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Pemerhati Sosial dan Politik Amatiran....

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Komisioner KPK: Banyak OTT Buat KPK Kewalahan, Disengaja Agar Kasus Kakap Dilepas?

27 September 2017   09:05 Diperbarui: 27 September 2017   12:00 2046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LAKIP KPK 2016 (dok:KPK)
LAKIP KPK 2016 (dok:KPK)
Dalam fokus 2015-2019, poin pertama adalah Penanganan Kasus Grand Corruption dan penguatan Aparat Penegak Hukum (lihat foto dibawah ini).

Fase II Road Map KPK (sumber: LAKIP KPK2016)
Fase II Road Map KPK (sumber: LAKIP KPK2016)
Menurut KPK, pengertian Grand Corruption adalah tindak pidana korupsi yang memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:

a. Melibatkan pengambil keputusan terhadap kebijakan atau regulasi;

b. Melibatkan aparat penegak hukum;

c. Berdampak luas terhadap kepentingan nasional;

d. Kejahatan sindikasi, sistemik, dan terorganisir;       

Kalau kita melihat skala kasus OTT KPK dan poin C diatas, kebanyakan terjadi dalam skala daerah bukan nasional. 

Seperti terakhir yang mencuat beberapa bulan terakhir seperti gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara, Wali Kota Cilegon, Bupati Batubara, Wali Kota Tegal, Walikota Batu, Anggota DPRD Banjarmasin, Bupati Pamekesan, Gubernur Bengkulu.

Saya akui ada beberapa OTT yang memenuhi poin a dan b seperti OTT Dirjen Hubla dan Hakim MK Patrialis Akbar. 

Tapi jika anda melihat jumlah pengaduan masyarakat setiap tahunnya (tahun 2016, 7.271 kasus), berdasarkan hasil verifikasi ada 3.868 kasus terindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK), lihat tabel dibawah ini.

Rekapitulasi Pengaduan Masyarakat ke KPK dan jumlah kasus terinikasi TPK (sumber: LAKIP KPK 2016)
Rekapitulasi Pengaduan Masyarakat ke KPK dan jumlah kasus terinikasi TPK (sumber: LAKIP KPK 2016)
Dari 3.868 kasus terindikasi TPK tersebut, dikarenakan keterbatasan SDM, hanya 76 kasus yang bisa di bawa ke tahap penuntutan ke pengadilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun