a. Melibatkan pengambil keputusan terhadap kebijakan atau regulasi;
b. Melibatkan aparat penegak hukum;
c. Berdampak luas terhadap kepentingan nasional;
d. Kejahatan sindikasi, sistemik, dan terorganisir;Â Â Â Â Â
Kalau kita melihat skala kasus OTT KPK dan poin C diatas, kebanyakan terjadi dalam skala daerah bukan nasional.Â
Seperti terakhir yang mencuat beberapa bulan terakhir seperti gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara, Wali Kota Cilegon, Bupati Batubara, Wali Kota Tegal, Walikota Batu, Anggota DPRD Banjarmasin, Bupati Pamekesan, Gubernur Bengkulu.
Saya akui ada beberapa OTT yang memenuhi poin a dan b seperti OTT Dirjen Hubla dan Hakim MK Patrialis Akbar.Â
Tapi jika anda melihat jumlah pengaduan masyarakat setiap tahunnya (tahun 2016, 7.271 kasus), berdasarkan hasil verifikasi ada 3.868 kasus terindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK), lihat tabel dibawah ini.