Mohon tunggu...
F. Norman
F. Norman Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Pemerhati Sosial dan Politik Amatiran....

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mustafa Abubakar Merugikan Negara Triliyunan Rupiah

8 Desember 2010   06:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:55 929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  [caption id="attachment_76824" align="alignright" width="308" caption="Mustafa Abubakar / Basukisutjianto.Com"][/caption] Menteri BUMN Mustafa Abubakar (MA) dikategorikan sebagai Pejabat paling "berbahaya" di Indonesia sekarang. "Berbahaya" disini diartikan sepak-terjangnya sebagai Pejabat telah merugikan keuangan Negara triliyunan rupiah hanya dalam kurun waktu dua tahun. Dalam periode itu MA telah "mencetak" dua rekor kerugian besar BUMN lebih dari Rp 1 T. "Istimewanya" kedua kerugian besar tersebut sangat kuat beraroma politis atau setidaknya kerugian tersebut sebenarnya bisa dihindarkan. Saat menjabat Dirut Bulog (2007-2009), MA mencetak rekor pertamanya dimana neraca Bulog tahun 2009 defisit hingga Rp 720 M akibat dampak kebijakan yang dibuat MA sendiri. MA memerintahkan jajarannya untuk membeli gabah petani dengan mutu apapun dalam rangka mempertahankan harga gabah di tingkat petani saat panen raya berlangsung (Kompas,1/4). Bulog sebagai badan pengelola stok beras nasional jelas-jelas menegasikan persyaratan mutu gabah/beras yang ditetapkan oleh Presiden lewat Inpres No 1/2008. Kebijakan MA tersebut memaksa Bulog mengeluarkan biaya ekstra untuk biaya pemrosesan lebih lanjut agar beras yang dihasilkan layak dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan pengadaan beras mencapai 3,2 juta ton selama tahun 2009, tidak aneh Bulog rugi hingga Rp 720 M. [caption id="attachment_76826" align="alignleft" width="239" caption="Dok: TribunNews.Com"]

1291788453556405604
1291788453556405604
[/caption] Sekilas kebijakan MA sangat pro-rakyat karena bersedia membeli gabah petani dengan mutu apapun demi suatu alasan mulia yaitu menjaga harga gabah ditingkat petani. Akan tetapi jika ditelisik lebih dalam niat mulia tersebut penulis ragukan ketulusannya. Diduga Bulog sengaja merugi karena adanya Pemilu 2009, ini bisa dilihat adanya inkonsistensi kebijakan Bulog antara 2009 dengan 2010. Jika 2009 Bulog merasa wajar merugi karena ingin mengamankan harga di tingkat petani, setelah Pemilu Bulog "insyaf" dan tidak mau merugi lagi dengan cara hanya membeli gabah yang sesuai dengan mutu yang dipersyaratkan Pemerintah. Bulog sudah kapok mengeluarkan ongkos ekstra yang menjadi biang keladi kerugian 2009. Dirut Bulog Sutarto Alimoeso (24/9) berdalih,"Bulog adalah Perusahaan Umum yang dituntut tidak boleh merugi". "Kalau Bulog harus membeli beras dengan kualitas rendah, sementara outlet penyaluran beras Bulog jelas ke raskin, ini tidak sesuai Inpres Nomor 7/2009," ujar Sutarto. Dalam hal ini Sutarto 100% benar walaupun kebijakannya dinilai "kejam" terhadap petani, sebaliknya MA melampaui wewenangnya sebagai seorang Dirut Bulog yang notabene hanya pelaksana kebijakan yang dibuat Pemerintah. Selain itu tidak ada izin dari Menkeu Sri Mulyani, Menteri BUMN Sofyan Djalil dan DPR atas tindakan "cowboy" MA tersebut. Sebab sesuai UU BUMN, kerugian sebuah Perum yang menjalankan misi pelayanan publik (PSO) wajib ditutup pemerintah. Menurut penulis Presiden harus memberhentikan MA sebagai Menteri BUMN pada ressuffel kabinet mendatang. Jika tidak berarti Presiden "merestui" sepak terjang MA selama ini membobol keuangan Bulog Rp 720 M demi pencitraan ketika Pemilu. [caption id="attachment_76827" align="alignright" width="332" caption="IPO KS / MataNew"]
12917884651321271959
12917884651321271959
[/caption] Rekor kedua yang dicetak oleh MA diciptakan pada tanggal 10 November lalu. MA sebagai Menteri BUMN menetapkan menjual harga saham Krakatau Steel (KS) saat IPO di BEI sebesar Rp 850 per lembarnya. Harga ini dianggap terlalu rendah dan telah diingatkan oleh banyak pengamat jauh-jauh hari sebelum IPO dilakukan. Pengamat beralasan harga saham yang ditetapkan oleh MA jauh dibawah harga buku perusahaan yaitu Rp 1.000 per lembarnya. Selain itu penjamin emisi KS Bahana Sekuritas secara profesional telah mengusulkan harga saham di kisaran Rp 850 - 1.150 per lembarnya. Entah kepentingan apa yang ada dalam benak MA, ia tetap memutuskan saham KS dilego dengan harga Rp 850. Akhirnya seperti yang telah kita ketahui bersama harga saham KS langsung melejit hampir 50% (Rp 1.272) pada hari pertama diperdagangkan sehingga sempat dihentikan perdagangannya secara otomatis oleh bursa. Para investor asing seperti Credit Suisse dan JP Morgan yang diberi jatah membeli saham KS oleh Pemerintah (karena dianggap investor potensial dalam jangka panjang) justru "berpesta-pora" ramai-ramai menjual saham KS pada hari pertama diperdangkan. Merebaklah rumor adanya unsur kesengajaan atas sikap kepala batu Pemerintah dalam menetapkan harga saham KS. Disinyalir oleh banyak pengamat, saham KS banyak dikuasai oleh pihak yang berafiliasi dengan parpol tertentu untuk menangguk laba dalam sekejap. Jika saja MA menetapkan saham KS Rp 1.050 per lembarnya, dengan total saham yang dijual 3,155 miliar lembar Negara telah kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 630 M. Sebagai pencetak dua rekor kerugian BUMN (totalnya Rp 1,35 T), MA menjadi pejabat paling "berbahaya" di Indonesia sekarang. Apalagi tahun depan Pemerintah sudah mencanangkan menjual saham beberapa BUMN kakap seperti BNI, Bank Mandiri, Garuda Indonesia lewat IPO. Dengan reputasi MA tersebut penulis merasa "jeri" jika MA tetap menjabat sebagai Menteri BUMN. Kerugian Bulog dan KS bisa saja terulang lagi sebab MA sendiri merasa tidak bersalah dan selalu membela kebijakannya diatas. Wallahualam...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun