Mohon tunggu...
Ferlian Nuari
Ferlian Nuari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa S1 akuntansi universitas pamulang

mahasiswa S1 akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PT Waskita Karya: Terjerat Rekayasa Laporan Keuangan dan Proyek Fiktif, Kerugian Negara Belum Terlunasi Sepenuhnya

15 Juni 2024   16:57 Diperbarui: 15 Juni 2024   17:28 5218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT Waskita Karya - YouTube

Perilaku yang baik dan beretika sangat diperlukan dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam berbisnis. Maraknya kasus kejahatan yang melibatkan profesi akuntan menunjukkan bahwa semakin lunturnya etika profesi saat ini.
PT Waskita Karya, salah satu BUMN raksasa di bidang konstruksi, tercoreng dengan dua kasus besar yang menggerogoti keuangan negara: rekayasa laporan keuangan dan proyek fiktif. Kasus tersebut dilakukan oleh oknum petinggi Waskita karya yang menimbulkan kerugian kurang lebih Rp. 202 Miliar namun kerugian yang dipulihkan masih 34%. Lima  mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 4 hingga 7 tahun penjara karena terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 202,296 miliar dengan menandatangani 41 kontrak kerja fiktif. Merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.SUSTPK/2020/PN Jkt.Pst

Rekayasa Laporan Keuangan:
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan indikasi rekayasa laporan keuangan Waskita Karya selama periode 2018-2021. Praktik akuntansi yang tidak wajar ini dilakukan untuk menyembunyikan kondisi keuangan yang sebenarnya, seperti mencatat pendapatan fiktif, menunda pengakuan beban, dan mempercepat pengakuan aset.


Proyek Fiktif:
Kasus proyek fiktif di Waskita Karya melibatkan oknum petinggi perusahaan yang membuat proyek-proyek bodong untuk memperkaya diri. Hal ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 202 miliar.


Upaya Pemulihan Kerugian:
Meskipun Waskita Karya telah melakukan upaya pemulihan kerugian, namun hingga saat ini baru 34% yang berhasil direalisasikan. Artinya, masih terdapat Rp 134 miliar lebih dana negara yang belum kembali.
Lambatnya proses pemulihan dan masih banyaknya aset negara yang belum terkembalikan menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Dampak Kasus:
Kedua kasus ini mencoreng nama baik Waskita Karya dan BUMN secara keseluruhan, serta merugikan kepercayaan investor dan kreditor. Selain itu, tata kelola perusahaan yang lemah dan pengawasan yang kurang memadai menjadi faktor utama terjadinya kasus ini.

Langkah Penanganan:

Pemerintah dan Waskita Karya perlu mengambil langkah-langkah tegas dan terukur untuk menangani kasus ini, seperti:

  • Melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas para pelaku.
  • Memperkuat tata kelola perusahaan dan pengawasan internal.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
  • Menerapkan sistem pencegahan dan deteksi dini terhadap fraud.
  • Memastikan pemulihan kerugian negara secara penuh dan transparan.

Kasus PT Waskita Karya menjadi pengingat penting bagi seluruh BUMN untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan bisnis.

Dengan komitmen yang kuat dari manajemen, pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang adil, diharapkan BUMN dapat menjadi pilar pembangunan nasional yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun