Ladang berpindah merupakan sistem produksi yang masih dilakukan oleh sebagian masyarakat terkhususnya masyarakat adat desa. Â Kegiatan berladang tidak bisa dilepaskan dari masyarakat adat pedesaan. Kegiatan ini sudah dilakukan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Ladang berpindah biasanya dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.Â
Meskipun sudah banyak dikembangkan sistem perladangan tentang pertanian menetap atau yang lebih modern, perladangan berpindah tetap dilakukan oleh masyarakat adat. Salah satu masyarakat adat yang masih melakukan tentang perladangan berpindah yaitu masyarakat Pegunungan Meratus.
Masyarakat Pegunungan Meratus masih eksis melakukan perladangan dengan cara pengelolaan pertanian yang sudah diajarkan oleh leluhur mereka. Ladang berpindah ini sudah dianggap sebagai tradisi kebudayaan oleh masyarakat Pegunungan Meratus  yang harus mereka lestarikan..Â
perladangan berpindah merupakan suatu tradisi yang menunjukkan keterkaitan orang Meratus dengan tempat mereka berada, yaitu alam lingkungan (hutan). Kegiatan berladang ini biasanya untuk selalu memupuk kebersamaan karena kegiatan perladangan dilakukan secara gotong royong.
Pertanian ladang yang dilakukan oleh masyarakat Meratus memiliki karakteristik melakukan pengolahan pertanian penggunaan ladang yang bergantian, membersihkan ladang dengan membakar (api), hanya manusia yang menjadi satu-satunya tenaga, alat-alat dalam perladangan yang masih sederhana,Â
penggunaan pengolahan ladang yang memiliki periode-periode yang singkat dan harus dilakukan secepatnya mungkin pemberaan untuk menjaga kesuburan tanah. Proses perladangan yang dilakukan mengutamakan keberlangsungan ekosistem yang ada di ladang. Hal ini dilakukan agar ladang tersebut masih tetap bisa digunakan terus menerus.
Pembersihan ladang dengan dibakar sering kali dianggap sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan. Kabut asap dan kebakaran yang menyebabkan banyak hutan menjadi gundul dan mencemari lingkungan dianggap berasal dari kegiatan perladangan berpindah. Namun masyarakat yang akan melakukan pembersihan ladang dengan membakar iniÂ
sudah melakukan suatu antisipasi agar api dari pembakaran tersebut tidak menyebar melewati ladang mereka. Selain itu terdapat atur yang ketat tentang pembakaran ini yang diatur dalam hukum adat. Jika ada yang melanggar maka seseorang yang melanggar akan mendapatkan sanksi adat.
Misalkan pada masyarakat di Pegunungan Meratus yang melanggar akan mengalami kepidaran, yaitu berupa kutukan pidara dari nenek moyang berupa musibah yang beruntun dan penyakit berkepanjangan yang akan didapatkan oleh yang bersangkutan.Â
Adat merupakan akar kehidupan. Hukum adat merupakan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap masyarakat adat jika tidak dipatuhi, maka orang tersebut  akan dikucilkan dari bubuhannya (kelompoknya).