Mohon tunggu...
Feri Irawan
Feri Irawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan muda

Membingungkan hal yang kita bingungkan itu amat bingung 🗣️

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU Temukan 0,21 Persen Surat Suara Rusak, 0,4 Persen Kurang dari Jumlah yang Seharusnya

30 Januari 2024   17:50 Diperbarui: 30 Januari 2024   17:52 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PADANG, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu pengganti surat suara yang rusak dari perusahaan penyedia atas pengajuan logistik pemilu 2024, sebagian surat suara telah datang di Padang.

 "Setelah pelipatan dan penyortiran yang dilakukan Kabupaten Kota kemarin, ditemukan ada beberapa surat suara yang rusak, dan kemarin surat suara untuk pengganti telah dikirim dari Klaten dan telah sampai di Padang Senin (29/1) kemarin, namun masih ada surat suara yang akan datang. KPU Sumbar masih menunggu," ucap Surya Elfitrimen, Selasa (30/1).

Secara keseluruhan, KPU Sumbar menerima 20.892.600 lembar jenis surat suara untuk pemilihan umum 2024, yakni pemilihan DPRD Kabupaten dan Kota, DPRD Provinnsi, DPR RI, DPD RI, serta pemilihan presiden-wakil presiden.

Surya merinci dari hasil penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan masing-masing KPU kabupaten dan kota ditemukan sekitar 0,21 persen surat suara yang rusak dari total yang diterima, serta sekitar 0,4 persen kurang dari jumlah yang seharusnya.

"Surat suara yang rusak ditemukan saat proses pelipatan dan penyortiran, dan kami sudah berkoordinasi dengan penyedia untuk surat suara yang kurang dan rusak agar segera dikirimkan," kata Surya Elfitrimen.

Dia memastikan seluruh pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 akan mendapatkan haknya untuk mencoblos lima jenis surat suara yang disiapkan penyelenggara.

KPU menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun