A. Pancasila Pancasila Sebagai Dasar Negara
Negara merupakan sesuatu yang hidup, tumbuh, mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar Negara meliputi arti: basis atau fundament, tujuan yang menentukan arah Negara, pedoman yang menentukan dan mencapai tujuan Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, pancasila menetukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang menjadi pendukung antara Tuhan, manusia, persatuan, rakyat serta adil yang merupakan penguat dasar Negara.
Pancasila sebagai dasar Negara berarti setiap sendii- sendi ketatanegaraan pada Negara Republik Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai pancasila. Artinya, pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau power yang menjiwai kegiatan dalam membentuk Negara. Konsep pancasila sebagai dasar Negara dianjurkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan pancasila sebagai dasar Negara falsafah Negara atau filosophische gromdslag bagi Negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota sidang.
Sejak saat itu pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut:
1. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
2. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
3. Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara
C. Peranan pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia Peranan pancasila dalam ketatanegaraan Repulik Indonesia ialah :
1. Pancasila sebagai pemersatu bangsa, yaitu dengan menyatukan banyak perbedaan- perbedaan yang ada di antara masyarakat.
2. Pancasila sebagai dasar filsafat(pandangan) hidup dalam berbangsa dan bernegara
3. Pancasila sebagai ideology negara yaitu dapat membawa Indonesia kea rah yang lebih baik setelah peristiwa dijajah oleh negara asing, sebagai pondasi dalam memperkuat sikap religi dan social, yang terakhir ialah menjadi pegangan hidup menjadi warga negara yang baik.