Mohon tunggu...
FERI SUPRIYANTO
FERI SUPRIYANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga-Ilmu Komunikasi-2110703017
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akehi bersyukur e, kurangi sambat e

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Miris!! Kekerasan Jalanan Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur

10 Mei 2022   22:53 Diperbarui: 10 Mei 2022   22:55 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

remaja yang diduga pelaku kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih, tertangkap di Kalurahan Palbapang, Kapanewon/Kabupaten Bantul, Yogyakarta, tadi malam. Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam turut diamankan.

Saksi Darmawan, 40 tahun, warga setempat mengatakan, mereka ditangkap warga sekitar pukul 23.30 WIB. "Sepertinya mereka belum beraksi tapi tertangkap warga. Lokasi persisnya ditangkap di sekitar Mbolon, selatan simpang Palbapang," katanya, Senin 11 April 2022.

Dia mengatakan, dalam penangkapan tersebut, ada dua orang yang tergabung dalam kelompok tersangka yang berhasil mengejutkan diri sendiri. "Empat orang tersangka, dan dua orang terangkap," katanya. Menurut dia, selain mengamankan keempat tersangka, warga juga turut memberikan barang bukti berupa senjata tajam jenis dua pedang. Selain itu, sarungnya diduga sebagai senjata tawuran sarung.

Kejadian penangkapan empat terduga klitih ini sudah berteberan di sejumlah media sosial baik Facebook, Twitter hingga pesan berantai WhatsApp. Tak heran ini kejadian ini viral mengingat kasus kejahatan jalanan atau klitih sedang menjadi perbincangan hangat publik Yogyakarta. Belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib mengenai penangkapan terduga pelaku kejahatan jalanan ini. Namun, berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, kepemilikan senjata tajam bisa dikenai UU Daurat nomor 10 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun