Sebab jika sudah berfikir tenang wisatanya saja, dikhawatirkan hakikat dari kegiatan tur studi akan terdegradasi. Selain itu, upaya pelibatan orang tua dalam rapat komite sebelum kegiatan berlangsung juga harusnya menjadi apresiasi tersendiri.Â
Hal ini perlu dilakukan guna menghindarkan sekolah dari pelanggaran Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Kedepan evaluasi yang dilakukan oleh Cabdispendik Wilayah Banyuwangi bisa memberikan titik tengah yang juga tidak merugikan bagi murid dalam hal memperoleh wawasan dalam kegiatan tur studi. Serta tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan keselamatan dalam perjalanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H