Mohon tunggu...
Feri Juliyanto
Feri Juliyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar SMP

Hobi bermaij badminton

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kasus Pagar Laut di Tangerang, Eks Kabareskrim Sebut Banyak Pengkhianat

30 Januari 2025   07:34 Diperbarui: 30 Januari 2025   07:34 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus "Pagar Laut" di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, telah menjadi sorotan publik sejak awal Januari 2025. Pagar sepanjang 30,16 kilometer ini diduga mengganggu aktivitas nelayan lokal dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya.

Kritik dari Mantan Kabareskrim

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengkritik keras keberadaan pagar laut tersebut. Melalui akun media sosialnya, ia menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum sudah mengetahui dalang di balik pemasangan pagar tersebut dan mendesak agar segera ditangkap serta pagar dibongkar. Susno juga menilai alasan pemasangan pagar untuk mencegah abrasi sebagai penghinaan yang menganggap rakyat bodoh. 

Tindakan Pembongkaran oleh TNI AL

Menindaklanjuti polemik ini, pada 18 Januari 2025, sekitar 600 prajurit TNI Angkatan Laut bersama warga setempat melakukan pembongkaran pagar laut tersebut. Pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan target awal sepanjang 2 kilometer untuk membuka akses bagi nelayan yang sebelumnya terganggu. Komandan Lantamal III, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memulihkan akses nelayan dan memastikan perairan kembali seperti semula. 

Investigasi dan Tindak Lanjut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut karena diduga dibangun tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil telah mengajukan aduan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan pagar laut ini. Polri menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak terkait. 

Kesimpulan

Kasus pagar laut di Tangerang menyoroti isu penting terkait pemanfaatan ruang laut, hak akses nelayan, dan penegakan hukum atas pembangunan tanpa izin. Meskipun telah ada langkah pembongkaran dan investigasi, hingga kini belum ada pihak yang secara resmi mengakui bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut. Perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap aktor di balik kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyar

akat terdampak.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun