Mohon tunggu...
Feri Hardani
Feri Hardani Mohon Tunggu... Freelancer - Freelencer

Kuliner dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami RPJMD pada Konstelasi Pemilihan Kepala Daerah

26 Agustus 2024   09:11 Diperbarui: 26 Agustus 2024   09:18 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah momen penting yang menentukan arah dan kebijakan pembangunan di tingkat lokal. Salah satu dokumen strategis yang menjadi referensi utama dalam proses perencanaan pembangunan daerah adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD memiliki peran penting dalam konteks pembangunan daerah. Pilkada menjadi langkah awal untuk melihat bagaimana calon kepala daerah akan membawa arah perekonomian melalui visi, misi, dan program kerja mereka.

Apa Itu RPJMD?

RPJMD adalah dokumen perencanaan strategis yang memuat rencana pembangunan daerah untuk periode 5 tahun, yang merupakan masa jabatan kepala daerah terpilih. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah yang terpilih.

Struktur dan Isi RPJMD

RPJMD umumnya terdiri dari beberapa bagian utama:

  1. Visi dan Misi Daerah: Menyusun panduan umum arah pembangunan dan tujuan yang ingin dicapai.
  2. Analisis Situasi: Penilaian kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan yang menjadi dasar perencanaan.
  3. Tujuan dan Sasaran Pembangunan: Menentukan hasil yang ingin dicapai dan indikator pencapaiannya.
  4. Program dan Kegiatan: Rincian dari program-program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan.
  5. Anggaran dan Pendanaan: Proyeksi kebutuhan anggaran serta sumber pendanaan.

Dalam konteks Pilkada, RPJMD memainkan peran yang sangat penting. Berikut adalah beberapa aspek bagaimana RPJMD berhubungan dengan Pilkada:

  1. Dasar Visi dan Misi Calon: Calon kepala daerah harus memahami RPJMD yang ada agar visi dan misinya selaras dengan arah pembangunan daerah yang sudah direncanakan. Calon yang memiliki pemahaman mendalam tentang RPJMD dapat menawarkan alternatif atau penyesuaian yang konstruktif.

  2. Kesesuaian Program: Program dan kegiatan calon kepala daerah sebaiknya mencerminkan prioritas pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPJMD. Hal ini menunjukkan konsistensi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

  3. Perubahan dan Inovasi: Calon kepala daerah dapat mengusulkan perubahan atau inovasi dalam RPJMD jika diperlukan, dengan memberikan argumen yang kuat berdasarkan analisis situasi terbaru dan kebutuhan masyarakat.

  4. Pengawasan dan Akuntabilitas: Setelah terpilih, kepala daerah yang baru harus bertanggung jawab untuk melaksanakan RPJMD dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Mereka juga harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program-program yang ada.

RPJMD adalah dokumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah yang mempengaruhi kebijakan dan program kepala daerah terpilih. Memahami RPJMD secara mendalam dapat membantu calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta rencana pembangunan jangka menengah. Selama Pilkada, baik pemilih maupun calon kepala daerah harus memperhatikan RPJMD sebagai bagian dari proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Sangat penting bagi calon pemilih memahami visi misi calon kepala daerah, karena visi misi tersebut yang akan diturunkan menjadi program kerja, serta bagaimana calon terpilih tersebut melayani masyarakat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun