Mohon tunggu...
Feri PujiLestari
Feri PujiLestari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi Pendidikan Matematika,Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Islam Sultan Agung

Aku tidak sebaik yang kau ucapkan, tapi aku juga tidak seburuk apa yang terlintas di hatimu. -Ali bin Abi Thalib

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Status Kewarganegaraan Baby Izz, Putra Nikita Willy

1 Januari 2023   22:29 Diperbarui: 1 Januari 2023   22:47 2177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Feri Puji Lestari dan Nila Ubaidah, S.Pd., M.Pd

Program Studi Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Beberapa waktu lalu tepatnya 8 April 2022, pesinetron cantik Nikita Willy melahirkan putra pertamanya ISSA XANDER DJOKOSOETONO atau yang akrab disapa  dengan sebutan baby Izz. Nikita dan suami memilih Amerika serikat sebagai Negera kelahiran sang buah hati. Baby Izz lahir lahir pada hari Kamis (7/4/2022) pukul 23.49 waktu Los Angeles di Cedars-Sinai Medical Center, sebuah rumah sakit mewah di Amerika Serikat. Di bantu oleh dr. Thais Aliabadi, dokter langganan artis Hollywood.

Bukan tanpa alasan, Nikita Willy memutuskan melahirkan di Amerika serikat diketahui karena adanya berbagai faktor. Mengutip dari YouTube Nikita Willy Official, Nikita Wily dan suaminya, Indra Priawan sepakat untuk memilih melahirkan di Amerika Serikat demi fasilitas yang lebih baik. Apalagi karena keduanya telah mendengar beberapa kesaksian atau testimoni baik dari orang-orang terdekat yang pernah menjalani persalinan di Amerika Serikat.

"Sebenarnya ada beberapa hal, tapi hal yang pertama adalah karena kita ingin mendapatkan fasilitas kesehatan yang terbaik untuk anak kita dan buat Niki saat melahirkan," jelas Indra Priawan dalam YouTubenya, seperti dikutip pada Minggu (10/06).

Lalu bagaimana dengan status kewarganegaraan baby izz yang notabene nya lahir di Amerika serikat? Sebuah negara yang menganut asas ius Soli. Sedangkan disisi lain orang tuanya, Nikita Willy dan Indra Priawan berkewarganegaraan Indonesia. Sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis, asas ius soli secara terbatas, asas kewarganeraan tunggal, dan asas kewarganegaraan terbatas .

Sebelum menjawabnya, mari kita pelajari terlebih dahulu mengenai asas kewarganegaraan agar kita tau apa itu ius soli dan ius sangunis.

ASAS KEWARGANEGARAAN

Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang. Penting agar seseorang mendapat perlindungan hukum dari negara dan menerima hak dan kewajibannya. Aturan kewarganegaraan diatur oleh undang-undang dan peraturan negara itu sendiri. Peraturan perundang-undangan inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Dan perlu diketahui bahwa setiap warga negara memiliki budaya, sejarah dan tradisi yang berbeda satu sama lain.

Berikut adalah jenis asas kewarganegaraan yang diterapkan negara-negara di dunia :

  • Asas kelahiran (Ius Soli) adalah penentuan status kewarganegraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja. Hal tersebut sebagai suatu anggapan bahwa jika seseorang lahir di suatu wilayah negara, otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut.
  • Asas keturunan (Ius Sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan
  • Asas Naturalisasi
  • Asas naturalisasi adalah asas kewarganegaraan yang didapat berdasarkan permohonan untuk menjadi warga negara suatu negara.

AKIBAT ADANYA ASAS KEWARGANEGARAAN

Perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan oleh setiap negara di dunia melahirkan masalah baru mengenai status kewarganegaraan. Diantaranya :

  • Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut ius sanguinis.
  • Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan, apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut ius sanguinis, sedangkan dia lahir di suatu negara yang menganut ius soli.
  • Multipatride, yaitu seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.

Adapun Untuk memecahkan problem kewarganegaraan, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal, sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (4), bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh karena itu negara Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah;

  • karena kelahiran
  • karena pengangkatan
  • karena dikabulkan permohonan
  • karena pewarganegaraan
  • karena perkawinan
  • karena turut ayah dan ibu
  • karena pernyataan.

Terkait hal itu, usai menyimak penjelasan diatas kita dapat menelaah status kewarganegaraan ISSA XANDER DJOKOSOETONO, anak Nikita Willy dan Indra Priawan.

Seperti diketahui, Amerika Serikat menganut paham Ius Soli atau asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya.

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia pada poin (l) yaitu "anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan"

Artinya apabila seorang anak lahir di negara yang menganut asas ataupun prinsip Ius Soli dia memperoleh kewarganegaraan di mana dia dilahirkan. Namun, anak tersebut juga diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) karena kedua orangtuanya adalah WNI, jadi anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Contoh negara-negara yang menganut asas Ius Soli itu seperti Amerika Serikat dan Malaysia.

Orang tua harus mendaftarkan anak berkewarganegaraan ganda di kantor imigrasi tempat anak dilahirkan, baik di dalam Indonesia maupun di luar Indonesia. Anak tersebut juga akan mendapatkan pelayanan keimigrasian atau berupa kartu affidavit dari Faskim.

affidavit adalah surat imigrasi yang dilampirkan atau dilampirkan pada paspor asing yang berisi informasi tentang seorang anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas dan memberi pemegangnya peluang imigrasi yang diwajibkan oleh undang-undang. Affidvit diperlukan untuk menerbitkan paspor RI kepada anak-anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas. Affidavit dikeluarkan sehubungan dengan pendaftaran anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas

Anak dengan kewarganegaraan ganda harus menyatakan pilihan kewarganegaraannya dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau setelah menikah. Deklarasi pemilihan kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan Republik Indonesia atau negara asing.

Pernyataan pilihan kewarganegaraan dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Kanwil Kemenkumham atau Departemen Imigrasi) atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perwakilan RI atau tempat lain). ). ditunjuk oleh menteri).

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang memilih kewarganegaraan Republik Indonesia harus membuat pernyataan pilihan dengan mengisi formulir Deklarasi Pilihan Kewarganegaraan dan menyerahkannya kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi lokasi anak tersebut tempat tinggal.

Adapun Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

  • nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda
  • tempat/tanggal lahir
  • jenis kelamin
  • alamat
  • nama orang tua
  • kewarganegaraan orang tua, dan
  • status perkawinan orang tua

Dengan demikian berdasarkan uraian atau penjelasan diatas, Issa Xander Djokosoetono putra Nikita Willy memiliki status kewarganegaraan ganda atau biasa dikenal dengan bipatride. Karena lahir di Amerika Serikat, sebuah negara yang menganut paham atau asas ius soli dan ia juga diakui sebagai WNI karena ke-dua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia, sebuah negara yang menganut paham atau asas ius sanguinis. Status kewarganegaraan ganda tersebut bersifat terbatas karena ketika baby Iss menginjak usia 18 tahun hanya diperkenankan memilih salah satu kewarganegaraan yang disandangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun