Dr. Ira Alia Maerani, M.H. (dosen Fakultas Hukum Unissula)
Feri Puji Lestari (mahasiswi pendidikan matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Unissula)
Maraknya wabah virus corona atau yang biasa dikenal dengan covid-19 di Indonesia menyebabkan  seluruh aspek kehidupan terganggu. Baik dari sektor ekonomi, sektor pendidikan, sektor wisata, hingga sektor keagamaan. Semua kegiatan pun sebisa mungkin dilakukan di rumah, hingga terkadang menimbulkan perasaan bosan, kecewa, sedih muncul begitu saja disebabkan pergerakan yang terbatas.
Puncaknya terjadi pada 24 Juli 2021 lalu ditemukan 574.135 kasus aktif di Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti menggunakan masker, mencuci tangan secara rutin, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Pemerintah pun tidak tinggal diam, berbagai penanganan kasus covid-19 telah dilakukan. Bukti pergerakan tersebut yaitu adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Â
Namun kebijakan tersebut dinilai salah langkah oleh Alvin Lie, Pengamat transportasi. Pasalnya ia melihat dalam PPKM Darurat penerbangan Internasional masih boleh beroperasi.
Bagi kalangan menengah kebawah, hanya untuk sekedar memenuhi persyaratan penerbangan seperti tes rapid antigen atau PCR pun sulit dipenuhi karena karena keadaan ekonomi yang terhimpit dimasa pandemi ini, bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk bertahan hidup pun susah. Apalagi untuk melakukan penerbangan keluar kota atau keluar negeri adalah hal yang tidak memungkinkan.
Lain halnya dengan mereka yang memiliki uang tentu mudah saja untuk pergi keluar kota ataupun ke luar negeri, salah satunya adalah Rachel Venya Roland seorang selebgram dengan followers 6,6jt yang melakukan liburan ke Amerika diawal hingga pertengahan September lalu.
Kasus bermula ketika Rachel Vennya baru pulang dari Amerika Serikat. Seharusnya, Rachel menjalani karantina mandiri dengan biaya sendiri. Namun, berkat bantuan anggota TNI, Rachel dibawa ke RSDC Wisma Atlet Pademangan. Wisma itu merupakan tempat karantina khusus yang dibiayai pemerintah untuk pejabat, pelajar dan pekerja dari luar negeri.
Rachel diduga kabur dari lokasi karantina usai berlibur dari Amerika Serikat. pasalnya sepulang dari Amerika ia merayakan pesta ulang tahun di Bali dengan teman-temannya. Tentu hal tersebut menjadi sorotan publik, khususnya followers Rachel Vennya pasalnya pada waktu tersebut harusnya ia gunakan untuk karantina sesuai dengan peraturan yang ada. Oleh karena itu, diduga adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular oleh Rachel Vennya.Â
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Erwin Budi Saputra mengemukakan bahwa ada dua oknum TNI yang membantu proses pelarian Rachel Vennya bersama pacarnya Salim Naudrer serta managernya Maulida Khairunnisa.
Kasus pelanggaran yaang dilakukan oleh Rachel Venyya tersebut dinilai melanggar nilai Pancasila sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". yang mngandung nilai luhur yaitu menjunjung tinggi keadilan sosial di kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan, dan seterusnya.Â
Yang mana kasus Rachel Vennya menggambarkan bahwa hukum di Indonesia tidak berlaku adil, melainkan hanya berlaku pada mereka yang memiliki tahta, uang, ataupun privilege lainnya. Dibuktikan dengan bantuan oknum TNI yang membantunya untuk kabur dari masa karantina.Â
Selain melanggar nilai sila ke-5 Pancasila, kasus Rachel Vennya merupakan contoh perbuatan tidak taat pada Ulil Amri (pemerintah/pemimpin) yang mana bertentangan dengan hadist :
"Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam pernah memanggil kami, kemudian membaiat kami. Ketika membaiat kami beliau mengucapkan poin-poin baiat yaitu: taat dan patuh kepada pemimpin, baik dalam perkara yang kami sukai ataupun perkara yang tidak kami sukai, baik dalam keadaan sulit maupun keadaan lapang, dan tidak melepaskan ketaatan dari orang yang berhak ditaati (pemimpin). Kecuali ketika kalian melihat kekufuran yang jelas, yang kalian punya buktinya di hadapan Allah" (HR. Bukhari no. 7056, Muslim no. 1709).
Jelas disebutkan bahwa kita wajib untuk menaati pemimpin (pemerintah) selagi tidak ada kekufuran didalamnya. Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular tentu memiliki tujuan baik, yaitu menekan angka penyebaran covid-19 di Indonesia agar berbagai aspek kehidup dapat berjalan normal kembali.
Berbanding terbalik dengan kaburnya Rachel Vennya dari karantina yang menimbulkan banyak dampak negatif bagi banyak orang karena berkemungkinan Rachel membawa varian virus baru dengan mutasi yang lebih parah. Padahal disisi lain tingkat penularan covid-19 di Indonesia sudah mulai turun dibuktikan dengan rumah sakit yang mulai sepi dan angka vaksin sudah tinggi. Jangan sampai hanya karena satu atau dua orang ketenangan ini dirusak dengan mnculnya penularan virus gelombang ke-tiga.
Tindakan Rachel Vennya juga dinilai menciderai usaha banyak orang, seperti profesor yang meneliti, relawan covid, bahkan orang-orang yang kehilangan anggota keluarganya dikarenakan virus ini, orang-orang yang tidak bisa sedetik saja melihat jenazah ibu, bapak, anak, atau anggota keluarga lainnya karena harus ikhlas menjalani karantina.
Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mematuhi peraturan yang ada. Terlebih lagi dimasa pandemi yang serba sulit ini, hendaknya kita saling bersatu mendukung dan mensukseskan program-program pemerintah mengenai penekanan angka penularan covid-19 agar kehidupan kembali berjalan normal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H