Padahal servernya ini hanya menggunakan windows jadul, dengan windows jadul itu bisa menimpa banyak kerugian bagi PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.Â
Dalam kasus ini server sudah melakukan tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP, tindak pidana pengancaman yang diutur dalam Pasal 369 KUHP, dan tindak pidana pencurian data pribadi dapat dijerat menggunakan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP yakni dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Atas kejadian tersebut diharapkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI dapat mengketatkan layanan keamanannya dan untuk perbankan diharapkan untuk lebih meningkatkan mitigasi untuk menyikapi potensi gangguan di kemudian hari.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H