Mohon tunggu...
Ferghinna Andienia Putri
Ferghinna Andienia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Aktif Program Studi S1 Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Mahasiswi Aktif Program Studi S1 Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lemahnya Sistem Pertahanan Bank BSI

19 Mei 2023   21:08 Diperbarui: 19 Mei 2023   21:14 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Padahal servernya ini hanya menggunakan windows jadul, dengan windows jadul itu bisa menimpa banyak kerugian bagi PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. 

Dalam kasus ini server sudah melakukan tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP, tindak pidana pengancaman yang diutur dalam Pasal 369 KUHP, dan tindak pidana pencurian data pribadi dapat dijerat menggunakan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP yakni dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.


Atas kejadian tersebut diharapkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI dapat mengketatkan layanan keamanannya dan untuk perbankan diharapkan untuk lebih meningkatkan mitigasi untuk menyikapi potensi gangguan di kemudian hari.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun