Mohon tunggu...
Ferdy Salamat
Ferdy Salamat Mohon Tunggu... Insinyur - Lingkungan Hidup

Membaca dan Olah Raga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Perlindungan Daerah Tangkapan Air (DTA) Mata Air di Kawasan Karst Banggai Kepulauan

5 Maret 2024   23:22 Diperbarui: 6 Maret 2024   08:12 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Curah hujan secara berkala dapat menyebabkan pengisian ulang air yang cepat dan berdampak pada pembuangan dan pengangkutan logam berat dan mikroba ke mata air karst, sehingga sumber air tanah Karst sangat rentan terhadap kontaminasi logam berat dan mikroba patogen yang disebabkan oleh masuknya air hujan ke saluran karst yang sedikit filtrasi di dalam sistem hidrologinya (Epting et al., 2018; Atta et al., 2023).

Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui tingkatan risiko tiap masyarakat berbeda-beda. Dari 230 responden, ditemui persamaan tingkatan risiko pada logam berat Hg, Cd, dan Cr sebanyak lebih dari 150 responden didominasi oleh tingkatan risiko antara 0,10 sampai dengan 0,49 (RQ<1). 

Namun pada logam berat Pb, didominasi oleh tingkat risiko 0,05 – 0,09 yakni sebanyak 127 responden. Berbeda dengan logam berat tingkat risiko yang dialami responden tersebar disetiap rentangnya bahkan sampai pada rentang tertinggi yakni lebih dari 2,50 (RQ>1) terdapat 18 responden. Lebih dari 50% responden dengan RQ>1 pada logam berat As yakni sebanyak 142 responden. 

Sehingga logam berat As diketahui memiliki potensi menyebabkan gangguan kesehatan non-karsinogen. Meskipun logam berat lain seperti Hg, Cd, Cr dan Pb memiliki RQ<1 namun risiko tidak perlu dikendalikan tetapi segala kondisi harus dipertahankan agar nilai RQ tidak melebihi.

Diketahui bahwa sebaran Risiko Arsen (As) pada 4 lokasi mata air yang diteliti di Kabupaten Banggai Kepulauan, paling tinggi terdapat di mata air Paisu Tabaak Liang dengan besar risiko 1,607 disusul oleh Paisu Olulan sebesar 1,368, Paisu Lalomo Lamelu sebesar 1,266, dan Paisu Sinangkal sebesar 0,052 (Tingkat Risiko Arsen di Mata Air: Paisu Taabak > Paisu Olulan > Paisu Lalomo > Paisu Sinangkal).

Hasil uji laboratorium pada Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar (BBLK) terhadap parameter mikrobiologi ditemukan bahwa pada sumber mata air Paisu Lalomo terdapat 200.000 coliform dan 35 Enterococcus, mata air Paisu Taabak 9400 coliform, 23 Enterococcus, 24 Staphylococcus dan 40 Pseudomonas, sementara itu di mata air Paisu Olulan 63.000 coliform, 400 E. coli, 11 Enterococcus, dan 92 Staphylococcus, serta pada mata air Paisu Sinangkal ditemukan 8200 coliform. 800 E. coli, 84 Enterococcus, dan 53 Staphylococcus. Secara garis besar, setiap mata air yang dteliti positif mengandung bakteri coliform dan Enterococcus.

Bahwa kemungkinan risiko kesehatan pada sumber air minum masyarakat di Kawasan Karst Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah, dari keempat sampel dari berbagai jenis bakteri diketahui semua sampel air memiliki risiko tinggi meskipun pada jenis bakteri yang berbeda-beda.

TANTANGAN KEBIJAKAN

  • Masih rendahnya upaya Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menjaga dan mempertahankan kondisi alami tutupan lahan (hutan atau bentuk tutupan lahan eksisting lainnya) di dalam DTA, untuk tetap memberikan peluang bagi berjalannya siklus hidrologi secara normal atau alami;
  • Belum adanya larangan melakukan konversi pemanfaatan lahan dalam DTA dan ekoregion di sekitar DTA, mengingat sistem hidrologi mataair karst yang begitu rumit dan sulit untuk dipastikan;
  • Belum adanya larangan melakukan kegiatan budidaya di dalam DTA, yang akan menyebabkan berubahnya morfologi permukaan, terurainya tanah permukaan, terbukanya tutupan lahan alami (hutan), terbukanya lubang-lubang drainase karst (seperti: ponor, sinkhole, dan sistem percelahan lainnya), sehingga memungkinkan terbawanya sedimen dan kotoran lain oleh proses infiltrasi atau peresapan air hujan ke dalam sistem hidrologi karst, sehingga akan mempengaruhi debit aliran dan kualitas air pada sistem aliran percelahan, sungai bawah tanah, dan pemunculan mata air;
  • Belum adanya upaya penghijauan dengan penanaman vegetasi yang tepat (seperti kondisi alami yang telah ada) pada lahan-lahan kritis yang secara ekologis berfungsi sebagai kawasan lindung dan resapan air hujan, yaitu pada daerah di sekitar puncak-puncak dan lerengkaki perbukitan atau pegunungan, dalam rangka untuk melindungi kelestarian sumber-sumber mataair dan memberikan kemungkinan input atau suplai air hujan ke dalam sistem hidrologi di dalamnya dan sumber-sumber mata air di bagian bawah secara topografis ditinjau dari aspek ekoregion bentanglahan;
  • Belum adanya larangan melakukan berbagai kegiatan yang akan mengganggu dan merusak kondisi fisik aliran dan kualitas mata air, seperti: melakukan aktivitas langsung pada sumber pemunculan mata air, membuang sampah pada badan mata air, dan aktivitas lain yang dapat menyebabkan pencemaran secara fisik, kimiawi, dan biologi pada aliran mata air dan lingkungan di sekitar pemunculan sumber mata air.

REKOMENDASI KEBIJAKAN

Berdasarkan data pencemaran air pada mata air di Kawasan Karst Banggai Kepulauan  dan juga identifikasi Tantangan Kebijakan yang ada, maka dapat diidentifikasi Rekomendasi Kebijakan sebagai berikut:

  • Pemerintah Daerah mulai dari Pemerintah Kabupaten sampai dengan Pemerintah Kelurahan/Desa konsisten untuk terus mendorong warga masyarakat meningkatkan peranan  penyehatan lingkungan dalam mendukung peningkatan kualitas lingkungan dalam pengelolaan dan perlindungan Daerah Tangkapan Air (DTA) mata air di Kawasan Karst Banggai Kepulauan.
  • Pemerintah Daerah mulai dari Pemerintah Kabupaten sampai dengan Pemerintah Kelurahan/Desa konsisten untuk terus menetapkan kebijakan untuk melindungi daerah tangkapan air, sekitar mata air dan pada mata air melalui kegiatan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten dan upaya penanaman dan pelestarian vegetasi pelindung.
  • Pemerintah Daerah mulai dari Pemerintah Kabupaten sampai dengan Pemerintah Kelurahan/Desa untuk secara terus menerus melakukan edukasi melalui berbagai media yang ada (media sosial, media elektronik, leaflet, kelompok kemasyarakatan) terkait dengan praktik perilaku hidup bersih dan sehat, melindungi daerah tangkapan air, sekitar mata air dan pada mata air.
  • Pemerintah Kabupaten merancang Peraturan Bupati tentang perlindungan Daerah Tangkapan Air (DTA) Mata air di Kawasan Karst Banggai Kepulauan guna melindungi kesehatan masyarakat dari pencemaran logam berat dan mikrobiologi. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun