Mohon tunggu...
Ferdy Salamat
Ferdy Salamat Mohon Tunggu... Insinyur - Lingkungan Hidup

Membaca dan Olah Raga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Perlindungan Daerah Tangkapan Air (DTA) Mata Air di Kawasan Karst Banggai Kepulauan

5 Maret 2024   23:22 Diperbarui: 6 Maret 2024   08:12 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terletak di Provinsi Sulawesi Tengah dengan ibu kota kabupaten di Salakan. Bangkep menjadi daerah otonom kabupaten melalui UU No. 51/1999 dan telah diubah dengan UU No. 11/2000 yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Banggai. Luas Kabupaten Bangkep adalah ± 2.488,79 km².

Undang - Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia dan dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, Sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat atas air.

Luas kawasaan karst di dunia diperkirakan antara 7% - 10% dari luas permukaan bumi, di Indonesia kawasan karst mencakup sekitar 20% dari total luas daratan (Khansa, Widyastuti, Nugroho Adji, Naufal, Agus Riyanto, & Ramadhan, 2020). Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah memiliki luas kawasan karst sekitar 80% - 90% dari luas daratannya (BPEE KLHK, 2017). Akuifer karst menyediakan 25% kebutuhan air minum bagi penduduk dunia (Buckerfield, Quilliam, Waldron, Naylor, Li, & Oliver, 2019), dan menyediakan 73,6% kebutuhan air minum bagi penduduk Kabupaten Banggai Kepulauan (BPLH BangKep, 2013). 

Berdasarkan hasil pemantauan kualitas air pada mata air di Kabupaten Banggai Kepulauan telah tercemar oleh bakteri E. coli sedangkan untuk parameter fisik dan kimia belum menunjukan cemaran pada mata air, hal ini disebabkan belum adanya aktivitas industri yang dapat mencemari mata air.

Mengapa Daerah Tangkapan Air (DTA) mata air harus dilindungi? DTA merupakan kawasan imbuhan air hujan yang memiliki nilai penting bagi mata air bukan hanya dari kualitasnya saja, namun juga penting dari aspek kuantitas. Kecepatan imbuhan airtanah terutama dikontrol oleh kondisi geologi, tanah, penutup lahan, penggunaan lahan, dan kemiringan lereng. 

Sebagai gambaran, dari seluruh air yang ada di bumi, air tawar yang bisa dimanfaatkan hanya 3% saja. Sekitar 3% dari air tawar tersebut, hanya 0,3% yang dapat dimanfaatkan langsung dalam bentuk air permukaan. Air tanah sebagai sumber mata air mempunyai potensi paling besar yaitu 3% dari air tawar yang ada di bumi.

Peningkatan kebutuhan air baku sebagai akibat pesatnya pembangunan dan pertambahan penduduk merupakan salah satu ancaman. Di sisi lain, Banggai Kepulauan secara geologi merupakan kawasan karst yang sangat rentan dari pencemaran logam berat dan mikrobiologi, Perencanaan pembangunan yang tidak tepat dengan memperluas pemanfaatan lahan untuk kegiatan pembangunan di atas kawasan karst dapat menyebabkan dampak dan bahaya bagi kuantitas dan kualitas air minum. 

Kegiatan industri, pertanian, pembuangan limbah, ternak dan permukiman dapat menginduksi pencemaran air tanah di kawasan karst melalui kontaminasi logam berat dan mikroba pada sumber air minum. Kontaminasi logam berat dan mikroba patogen yang tinggi berdasarkan hasil pengukuran kualitas air minum pada air tanah karst disebabkan oleh adanya limbah, kotoran, dan/atau kontaminan antropogenik (He, Qiu, Jiang, Wu, & Liu, 2016). 

Oleh karena itu, memahami dan mengelola pencemaran air oleh logam berat dan mikroba di lingkungan karst merupakan kunci untuk melindungi kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air minum ini (L. Liu, 2021; M. I. Atta, Zehra, Dai, Ali, Naveed, Ali, Sarwar, Ali, Iqbal, Bawazeer, Abdel-Hameed, & Ali, 2023).

TINGKAT PENCEMARAN LOGAM BERAT DAN MIKROBIOLOGI 

Pencemaran pada akuifer karst erat kaitannya dengan tingkat permeabilitas air, karena memiliki kemampuan mengisi ulang pada akuifer karst. Oleh karena itu, perpindahan bahan pencemar berupa berupa logam berat seperti Merkuri (Hg), Arsen (As), Kadmium (Cd), Kromium (Cr) VI, dan Timbal (Pb), tinja manusia dan ternak dari area pemukiman dan penggembalaan serta penggunaan bahan kimia pada kegiatan pertanian dan perkebunan maka akuifer karst akan terkontaminasi oleh mikroba dan bahan kimia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun