Mohon tunggu...
Ferdy Oktavianus
Ferdy Oktavianus Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa

Seorang Aktivis Mahasiswa serta seorang Pejuang-Pemikir dan Pemikir-Pejuang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aliansi Pemuda Kota Bandung Menolak UU Cipta Kerja

18 Oktober 2020   00:38 Diperbarui: 18 Oktober 2020   01:27 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konferensi Pers Aliansi Pemuda Kota Bandung Di Pura Koffie, Bandung

Bandung,17 Oktober 2020. Pura Koffie. 

Ketika dunia terkena hantaman keras oleh Pandemi Covid-19 yang juga menimpa Negara Kesatuan Republik Indonesia, Indonesia harus dihadapkan lagi dengan kepahitan bahwa disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja Oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja terdapat sekitar 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan kedalam 15 Bab dan 174 pasal dan menyasar klaster di undang-undang yang baru, Klaster tersebut adalah : Penyederhanaan perizinan tanah; Persyaratan investasi; Ketenaga kerjaan; Kemudahan dan perlindungan UMKM; Kemudahan berusaha; Dukungan riset dan invoasi; Administrasi pemerintahan; Pengenaan sanksi; Pengendalian lahan; Kemudahan proyek pemerintah; Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

" Kami Aliansi Pemuda Kota Bandung mengambil sikap untuk menolak disahkannya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dikarenakan bahwa pembentukan RUU ini terkesan sembunyi-sembunyi dan seharusnya seluruh elemen masyarakat di Indonesia ini dilibatkan dalam pembentukan UU Omnibus law Cipta Kerja, seperti para Serikat buruh, Gerakan Petani, Serikat Nelayan dan Akademisi serta seluruh elemen masyarakat yang ada di Indonesia tersendiri " Ungkap Aliansi Pemuda Kota Bandung

Maka dalam hal ini, Aliansi Pemuda Kota Bandung yang terdiri dari HIPMA MPH Community Indonesia, SAPMA PP Kota Bandung, DPC GMNI Kota Bandung, Pemuda PEKAT IB Kota Bandung dan KAMMI Kota Bandung menyatakan sikap :

1. Mengutuk segala bentuk tindakan Anarkisme dalam demonstrasi dan perusakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat Indonesia.
2. Menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja
3. Mengajak seluruh elemen pemuda Kota Bandung untuk bersama-sama mengajukan Judicial Review
4. Mengajak seluruh elemen pemuda Kota Bandung untuk menjaga kondusifitas Kota Bandung 

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh gabungan dari 5 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kota Bandung, diantaranya :

Sekretaris Jenderal Hipma Mph Community, Ferdy Oktavianus.

Ketua Pengurus Cabang SAPMA PP Kota Bandung, Mochammad Rizky Triawan. S.H. 

Ketua DPC GMNI Bandung, Muh. Bachroen Ilham,S.H. 

Koordinator Pemuda Pekat IB Kota Bandung, Yudha Pratama.

Ketua Umum KAMMI Bandung, Agum Restu Alam, S. Sos.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun