Terkait dengan reforma agraria, Omnibus Law justru memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan UUPA no.5 tahun 1960, salah satu contohnya adalah penambahan Hak Guna Usaha ( HGU ) hingga 90 tahun, pembentukan Bank Tanah dan pasal-pasal lainnya.Â
Sementara dalam hal kedaulatan pangan sendiri, Omnibus Law semakin berupaya meliberalisasi sektor pangan dengan cara mengadopsi kebijakan pasar bebas, Pada Pasal 33 RUU Omnibus Law, pasal ini merubah pasal 30 UU No 19 Tahun 2013 Tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang melarang kegiatan import kecuali dalam kondisi tertentu
Dalam pasal 33 RUU ini disebutkan kecukupan konsumsi dan atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan melalui import. Maka dengan ini Omnibus Law mendorong Liberalisasi Import secara terang-terangan.
Maka dari itu pemerintah harus melaksanakan Reforma Agraria sejati dalam mewujudkan kesejahteraan para petani dan masyarakat, dan perlu di ingat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara agraris yang dimana sektor pertanian menjadi sektor yang sentral dalam menopang kebutuhan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H