Mohon tunggu...
Ferdy Oktavianus
Ferdy Oktavianus Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa

Seorang Aktivis Mahasiswa serta seorang Pejuang-Pemikir dan Pemikir-Pejuang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ferdy Oktavianus: GMNI STIA-LAN Meminta Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria

22 September 2020   16:31 Diperbarui: 22 September 2020   16:38 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait dengan reforma agraria, Omnibus Law justru memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan UUPA no.5 tahun 1960, salah satu contohnya adalah penambahan Hak Guna Usaha ( HGU ) hingga 90 tahun, pembentukan Bank Tanah dan pasal-pasal lainnya. 

Sementara dalam hal kedaulatan pangan sendiri, Omnibus Law semakin berupaya meliberalisasi sektor pangan dengan cara mengadopsi kebijakan pasar bebas, Pada Pasal 33 RUU Omnibus Law, pasal ini merubah pasal 30 UU No 19 Tahun 2013 Tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang melarang kegiatan import kecuali dalam kondisi tertentu

Dalam pasal 33 RUU ini disebutkan kecukupan konsumsi dan atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan melalui import. Maka dengan ini Omnibus Law mendorong Liberalisasi Import secara terang-terangan.

Maka dari itu pemerintah harus melaksanakan Reforma Agraria sejati dalam mewujudkan kesejahteraan para petani dan masyarakat, dan perlu di ingat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara agraris yang dimana sektor pertanian menjadi sektor yang sentral dalam menopang kebutuhan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun