Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Seperti yang kita tahu bahwa saat ini publik sedang digencarkan dengan isu atau berita hangat mengenai Omnibus law yang dinilai dapat merugikan para buruh, petani, nelayan dan bisnis UMKM. Tentunya ini menjadi topik hangat yang perlu dibahas secara komprehensif oleh berbagai kalangan atau pihak tak terkecuali para mahasiswa yang gemar mengkritik kebijakan pemerintah yang dirasa dapat merugikan rakyat atau masyarakat.
      " Diawali dengan penjelasan secara umum terkait dengan Omnibus Law yaitu regulasi atau undang-undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Secara harfiah definisi dari Omnibus law adalah hukum untuk semua yang artinya berkaitan atau berurusan dengan berbagai objek atau hal sekaligus dan memiliki berbagai tujuan. Singkatnya, Omnibus Law adalah UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemenkan beberapa UU sekaligus.
      lalu, bagaimana penjelasan singkat dari permasalahan mengenai Omnibus Law yang menjadi isu hangat dikalangan para aktivis GMNI STIA LAN . Alasan pemerintah membuat Omnibus Law disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, tumpang tindih regulasi, terhambatnya implementasi program pembangunan dan memburuknya iklim investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sulit tercapai." Ujar Teguh Selaku Wakabid Politik
      " Dilihat dari sisi kebijakan pemerintah mengenai tujuan dari Omnibus Law ini adalah pertama, untuk kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian, kedua untuk peningkatan ekosistem investasi, ketiga untuk kemudahan berusaha, keempat untuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dan kelima untuk investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Selain itu, manfaat dari Omnibus Law ini adalah penyederhanaan dan penyelarasan regulasi dan perizinan, memajukan dan mengembangkan ekonomi Indonesia dengan cara mendapatkan investor dari luar negeri secara mudah sehingga menciptakan banyak lapangan kerja baru bagi rakyat. Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan tujuan dari omnibus law salah satunya adalah membuat sistem pajak di Indonesia semakin kompetitif di tingkat dunia." Tambah Teguh
      " Diawali dengan analisa terkait pasal-pasal dan undang-undang yang dirasa tidak tepat dan menyimpang terutama bagi para pekerja buruh dan juga keterlibatan perempuan dalam pasal ini yang dirasa merugikan banyak pihak dan kalangan. Demi menggenjot investasi, pemerintah berencana menggabungkan 1.244 pasal dari 79 Undang-Undang dalam satu kesatuan yang disebut Omnibus Law..
Penataan undang-undang disusun dalam utrutan klaster ketenagakerjaan yaitu 1) penyederhanaan perizinan berusaha, 2) persyaratan investasi, 3) ketenagakerjaan, 4) kemudahan dan perlindungan UMKM, 5) kemudahan berushaan, 6) dukungan riset dan inovasi, 7) administrasi pemerintahan, 8) pengenaan sanksi, 9) pengadaan lahan, 10) investasi dan proyek pemerintah, 11) kawasan ekonomi.
Ada sekitar 8.451 peraturan pusat dan 15.989 peraturan daerah, jumlah itu dianggap terlalu banyak dan perlu dipangkas" Ujar Hanifah Selaku Wakabid Penelitian dan Pengembangan
      "Salah satu sektornya yaitu sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan. Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK. Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di sebuah perusahaan. Didalam Omnibus Law, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.
Sementara itu, Saya berpendapat kehadiran Omnibus Law bisa meredam gejolak ekonomi global sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen. Hal ini tentunya menimbulkan pro dan kontra dari banyak pihak karena dirasa pemerintah hanya mementingkan investor demi pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa memperhatikan bisnis UMKM yang terancam karena perusahaan asing yang lebih besar." Tambah Hanifah
Sejak diajukan oleh pemerintah tanggal 7 Februari 2020, RUU Cipta Kerja menuai pro dan kontra. Para buzzer mempromosikannya ke seluruh kanal media sosial. Dan sebaliknya, kelompok-kelompok masyarakat sipil gemar mengkritik kebijakan tersebut. Salah satu banyaknya protes yang disampaikan terhadap RUU Cipta Kerja adalah klaster Ketenagakerjaan. Adapun beberapa persoalan yang harus dikaji kembali dalam Omnibus Law yaitu sebagai berikut:
1. Melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan menyejahterakan.
2. Potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja
3. Membuat orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah
4. RUU Cipta Kerja Omnibus Law akan menghapus waktu kontrak kerja, sehingga pekerja dapat dikontrak seumur hidup tanpa kepastian status kerja.
5. Jaminan upah berdasarkan jam kerja dan jaminan sosial akan dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Sehingga berdampak kurang baik bagi pekerja karena perusahaan tidak akan bertanggung jawab terhadap aktifitas dan keselamatan para pekerja.
6. Mengancam kerusakan lingkungan karena izin investor yang mudah memungkinkan terjadinya eksploitasi sumber daya alam dan kerusakan lingkungan.
Pasal-Pasal yang perlu diperhatikan dalam RUU Tersebut adalah :
1. Pasal 33 Tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang melarang import
2. Pasal 42 Tentang kemudahan untuk perizinan Tenaga Kerja Asing
3. Pasal 66 Tentang Import ketersediaan pangan
4. Pasal 89 Tentang Ketenagakerjaan
5. Pasal 117 Tentang Penghapusan denda minimal praktik Monopoli.
" Maka daripada itu setelah melakukan kajian terhadap RUU OMNIBUS LAW CILAKA Kami menyatakan bahwa kami menolak RUU OMNIBUS LAW CILAKA . Dan juga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja sangat perlu untuk dikaji kembali karena kemungkinan dampak buruk bagi para masyarakat sipil. Selain itu juga dalam pengkajiannnya dibutuhkan sikap komprehensif dari pemerintah agar dirasa tidak ditutup-tutupi. Dan juga harus melibatkan semua kalangan baik akademisi, Pekerja, Serikat Pekerja, Petani, Nelayan dan seluruh element masyarakat Indonesia." Ujar Ferdy Selaku Komisaris GMNI STIA-LAN
Daftar Pustaka
Draft RUU OMNIBUS LAW Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia : https://ekon.go.id/info-sektoral/15/6/dokumen-ruu-cipta-kerja ( Diakses pada tanggal 16 Agustus 2020 )
Naskah Akademik OMNIBUS LAW Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia : https://ekon.go.id/info-sektoral/15/6/dokumen-ruu-cipta-kerja ( Diakses pada tanggal 16 Agustus 2020 )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H