1. Melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan menyejahterakan.
2. Potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja
3. Membuat orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah
4. RUU Cipta Kerja Omnibus Law akan menghapus waktu kontrak kerja, sehingga pekerja dapat dikontrak seumur hidup tanpa kepastian status kerja.
5. Jaminan upah berdasarkan jam kerja dan jaminan sosial akan dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Sehingga berdampak kurang baik bagi pekerja karena perusahaan tidak akan bertanggung jawab terhadap aktifitas dan keselamatan para pekerja.
6. Mengancam kerusakan lingkungan karena izin investor yang mudah memungkinkan terjadinya eksploitasi sumber daya alam dan kerusakan lingkungan.
Pasal-Pasal yang perlu diperhatikan dalam RUU Tersebut adalah :
1. Pasal 33 Tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang melarang import
2. Pasal 42 Tentang kemudahan untuk perizinan Tenaga Kerja Asing
3. Pasal 66 Tentang Import ketersediaan pangan
4. Pasal 89 Tentang Ketenagakerjaan