Mohon tunggu...
Ferdiyan Harda
Ferdiyan Harda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

newbie

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online: Kesenangan Sementara, Penyesalan Selamanya?

22 Oktober 2024   00:07 Diperbarui: 22 Oktober 2024   00:07 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judi online kini menjadi fenomena yang berkembang pesat, khususnya di Indonesia. Dengan akses yang mudah melalui internet, banyak orang tergiur untuk mencoba peruntungan melalui berbagai jenis permainan taruhan, mulai dari poker, slot, hingga taruhan olahraga. Meski sekilas tampak seperti hiburan yang menyenangkan dan menawarkan keuntungan instan, judi online sering kali berujung pada penyesalan yang mendalam baik secara finansial, sosial, maupun mental. Artikel ini akan mengupas mengapa judi online bisa menjadi kesenangan sementara yang berubah menjadi penyesalan seumur hidup, serta menyajikan sumber-sumber terpercaya dari Indonesia.

 

Judi Online: Daya Tarik dan Bahaya Tersembunyi

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia, judi online telah menjadi semakin mudah diakses. Banyak platform yang menawarkan berbagai macam permainan dengan iming-iming kemenangan besar. Sayangnya, apa yang awalnya dianggap sebagai hiburan ini, bagi banyak orang, berakhir menjadi perangkap finansial. Banyak yang terjebak dalam siklus kemenangan kecil dan kerugian besar, tanpa menyadari dampak negatifnya sampai terlambat.

Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), judi online mengalami peningkatan signifikan selama pandemi, terutama karena kebosanan dan tekanan ekonomi masyarakat yang tertekan akibat pandemi COVID-19 (Lemkapi).

Dampak Sosial dan Finansial

Judi online tidak hanya menargetkan individu dengan kemampuan finansial lebih, tetapi juga menjebak masyarakat dengan penghasilan rendah yang berharap dapat memperbaiki kondisi ekonomi mereka melalui permainan cepat ini. Sayangnya, Penelitian LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) menyebutkan bahwa dampak ekonomi dari judi online justru semakin memperparah kemiskinan, karena banyak yang terlilit utang dan terjerumus dalam masalah hukum (LIPI).

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahkan menyebutkan bahwa judi online sering kali digunakan oleh kelompok-kelompok kriminal untuk pencucian uang dan pendanaan kegiatan ilegal lainnya, memperburuk stabilitas sosial di Indonesia (BNPT).

freepik.com
freepik.com

Kecanduan dan Dampak Psikologis

Selain dampak finansial, kecanduan judi online juga memiliki efek merusak pada kesehatan mental. Menurut Yayasan Kita dan Buah Hati, kecanduan judi online kerap diiringi dengan stres, depresi, dan bahkan keinginan untuk bunuh diri akibat tekanan psikologis yang terus meningkat (Yayasan Kita dan Buah Hati).

Situs Klikdokter juga mencatat bahwa kecanduan judi online dapat mengganggu kehidupan sehari-hari, seperti hilangnya fokus di pekerjaan atau sekolah, mempengaruhi hubungan interpersonal, dan menimbulkan masalah kesehatan lainnya, seperti gangguan tidur dan kecemasan yang meningkat (Klikdokter).

freepik.com
freepik.com

Regulasi dan Upaya Pencegahan di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah berupaya mengatasi maraknya judi online melalui berbagai regulasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Pada tahun 2022, tercatat lebih dari 500 ribu situs judi online telah diblokir oleh pemerintah. Namun, masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemblokiran. Berbagai situs baru terus muncul, sering kali dengan domain yang berbeda (Kominfo).

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terkait dengan perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi online, dan mendesak pemerintah untuk meningkatkan tindakan tegas terhadap operator-operator yang terlibat dalam bisnis ini (MUI).

Cara Mencegah Bahaya Judi Online

Masyarakat perlu dilindungi dari dampak buruk judi online dengan berbagai pendekatan, antara lain:

  1. Edukasi Literasi Digital: Literasi digital yang kuat sangat penting untuk mengenali dan menghindari jebakan judi online. Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang diinisiasi oleh Kominfo bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya internet, termasuk judi online, melalui edukasi yang intensif (GNLD).

  2. Kampanye Kesadaran Publik: Berbagai organisasi seperti Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) dan Perhimpunan Indonesia Anti Narkotika (PIAN) juga menyuarakan kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya judi online dan efek merusaknya bagi generasi muda (Granat).

  3. Dukungan Keluarga dan Komunitas: Pencegahan juga harus dimulai dari lingkungan keluarga dan komunitas. Orang tua perlu lebih waspada terhadap aktivitas online anak-anak mereka dan memanfaatkan perangkat lunak pengendali orang tua untuk memantau penggunaan internet.

Judi online mungkin menawarkan kesenangan sementara dan harapan kemenangan yang cepat, tetapi kenyataannya, lebih banyak orang yang terjerumus ke dalam penyesalan yang berkepanjangan. Dampak finansial, sosial, dan psikologis dari judi online sangat nyata dan merusak. Melalui pendekatan literasi digital, regulasi pemerintah, dan kesadaran publik, kita bisa bersama-sama mencegah agar masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, tidak terjebak dalam kesenangan sementara yang berujung penyesalan selamanya.

freepik.com
freepik.com

Daftar Pustaka:

  1. Lemkapi. (2021). "Peningkatan Judi Online di Masa Pandemi". https://www.lemkapi.or.id/
  2. LIPI. (2020). "Dampak Judi Online Terhadap Kemiskinan di Indonesia". https://lipi.go.id/
  3. BNPT. (2021). "Judi Online Sebagai Sumber Pencucian Uang". https://bnpt.go.id/
  4. Yayasan Kita dan Buah Hati. (2022). "Kecanduan Judi Online: Dampak dan Cara Mengatasi". https://kitadankesehatan.id/
  5. Klikdokter. (2022). "Dampak Psikologis Judi Online". https://www.klikdokter.com/
  6. Kominfo. (2022). "Pemblokiran Situs Judi Online di Indonesia". https://kominfo.go.id/
  7. MUI. (2022). "Fatwa Haram Judi Online". https://mui.or.id/
  8. GNLD Siberkreasi. (2022). "Gerakan Nasional Literasi Digital: Edukasi Bahaya Judi Online". https://siberkreasi.id/
  9. Granat. (2023). "Kampanye Anti Judi Online". https://granat.or.id/
  10. https://static.wixstatic.com/media/599244_6e44ced7bec14e97932cf939d27fc774~mv2.jpg/v1/fill/w_774%2ch_436%2cal_c%2cq_80%2cusm_0.66_1.00_0.01%2cenc_auto/599244_6e44ced7bec14e97932cf939d27fc774~mv2.jpg
  11. https://mejaredaksi.co.id/wp-content/uploads/2023/07/Judi_Online-Higgs_Domino-slot.jpeg
  12. https://www.freepik.com/pikaso/ai-image-generator?sign-up=google&style=noStyle
  13. https://youtu.be/AAPMEdh9koc?si=Jql-UyhJPADrE6C6

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun