Hari demi hari pembangunan kian pesat terjadi di mana-mana. Tanah hijau dan hutan bisa bertukar cepat menjadi banyak sekali bangunan hanya dalam waktu beberapa tahun saja. pembangunan infrastruktur digadang-gadang sejalan dengan kemajuan suatu negara.
Infrastruktur yang baik, mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan baik komersial maupun non-komersial. Salah satu yang harus diperhatikan dan tidak boleh dilupakan adalah mengenai pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk masyarakat.
Berbicara mengenai Ruang Terbuka Hijau, amatlah erat kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat. Bagi masyarakat urban, ruang terbuka hijau mampu menunjang kebutuhan aktivitas mereka. Masyarakat urban atau perkotaan adalah masyarakat yang lahir sebagai konsekuensi dari modernitas.
Seorang sosiolog yang bernama Anthony Giddens pernah mengatakan tentang konsekuensi modernitas, ”Modernitas, sebagaimana dapat dilihat oleh setiap orang yang hidup pada tahun terakhir abad ke-20, adalah fenomena dengan dua ujung”. Hidup yang dirasa melaju dengan cepat, membuat mereka membutuhkan ruang terbuka hijau sebagai penangkal dari hiruk pikuk kehidupan kota.
Ruang terbuka hijau tidak akan diminati jika belum berfungsi sebagaimana mestinya. Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau menjadi hal penting yang harus sama-sama dikelola oleh semua elemen masyarakat, demi terciptanya ruang yang memberikan manfaat yang nyata. Jika mengacu pada Undang-Undang nomor 26 tahun 2007, Ruang Terbuka Hijau harus setidaknya memiliki minimal 30% dari luas wilayah suatu kota.
Ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas kehidupan masyarakat kota. Ruang Terbuka Hijau untuk publik haruslah memberi ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas. Kehadiran taman kota, hutan kota, dan lapangan olah raga membuat masyarakat gemar untuk beraktivitas di luar ruangan.
Pemerintah seharusnya perlu memperhatikan bagian-bagian yang ada di Ruang Terbuka Hijau. Keberadaan fasilitas umum seperti toilet dan kursi taman membuat masyarakat merasa nyaman untuk beraktivitas. Tidak jarang juga ada beberapa tempat yang didapati alat-alat olahraga dan taman bermain bagi anak. Dan yang jarang dijumpai adalah taman baca yang berada di tengah-tengah ruang publik.
Ruang Terbuka Hijau juga dapat memberikan manfaat dari segi ekonomi. Contohnya seperti pengadaan bazar-bazar yang berjualan baik itu barang-barang, makanan, minuman atau lainnya. Kolaborasi dengan UMKM lokal juga dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat di daerah setempat.
Ruang Terbuka Hijau untuk publik sudah semestinya dijaga oleh semua elemen yang ada di masyarakat. Perlu ada pengelolaan kebersihan dan perbaikan fasilitas-fasilitas yang rusak. Masyarakat juga diberikan himbauan untuk membuang sampah pada tempatnya dan tidak merusak fasilitas yang ada. Ini semua dilakukan semata-mata untuk terciptanya keseimbangan kehidupan masyarakat perkotaan.
Bagi masyarakat urban, Ruang Terbuka Hijau mampu mendatangkan manfaat yang beragam. Masyarakat dapat melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat seperti berdiskusi atau sekadar bertukar cerita. Masyarakat juga dapat menuangkan ekspresinya dengan beragam hal yang sesuai dengan kegemaran dan hobi, jika terdapat area khusus seperti tempat bermain skateboard atau sepatu roda.