Selanjutnya mobilasasi perhatian dan paket kebijakan yang dilakukan pemerintah mencerminkan realitas politik bahwa Papua sedang dan akan terus dibangun untuk mencapi kemajuan peningkatan taraf hidup masyarakatnya.  Pemerintah ingin menghapus mitos keterbelakangan, kemiskinan dan Kebodohan yang identik dengan masyarakat dan wilayahnya.
Selain suksesnya pelaksanaan PON XX rencanan keberlanjutan program pemerintah ditujukan kepada masyarakat Papua dengan beberapa poin diantaranya :
- Menciptkan sumber daya manusia inovatif, berkarakter dalam konteks Papua. Â
- Melakukan transformasi ekonomi berbasis wilayah adat dari hulu ke hilir.
- Pembangunan Infrastruktur dasar dan ekonomi.
- Kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana.
- Tata kelolah pemeintahan dan keamanan dengan tetap menghormati HAM.
Penyelenggaran Otsus jilid II
UU no. 21/ 2021 junto UU no. 2021 tentang Otsus Papua menjadi penopang sekaligus perpanjangan landasan take off Otsus 2042. Â Inpres no.9 tahun 2020 memberi jalan kepada Otsus, dimana ada 3 hal utama dari perubahan Otsus, yaitu aspek kelembagaan penyerahan urusan dan kewenangan kepada Papua dan Papua Barat adanya kursi pengangkatan di DPR Kabupaten/ kota sebagaimana di DPR Papua (DPRP) dan adanya Badan Khusus Otsus.
Pengelolaan Dana Otsus Papua kedepannya akan diarahkan kepada perbaikan tata kelola Dana Otsus Papua dilakukan Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian PPN/Bapennas bersama Kemendagri dan Kemenku melalui penyusunan Grand Desain Pengelolaan Dana Otsus Papua dengan komponen sebagai berikut:
- Evaluasi penggunaan dana otsus
- Penajaman strategi dan implementasi pembangunan wilayah Papua pada kebijakan SDM, ekonomi, infrastuktur, tata kelola dan kelembagaan sejalan dengan kebujakan RPJMN, RKP, dan Inpres no.9/2020.
- Reformulasi anggaran dan peruntukan penggunaan dana otsus papua.
- Mekanisme pemantuan dan performance-based analysis dalam penggunaan dana otsus.
Rencana penyusunan dan pertanggungjawaban dana otsus dibedakan dalam struktur penyusunan APBD provinsi dan kabupaten/kota. Terdapat lembaran tersendiri dipisahkan dari dana lainnya (DAU, DAK, PAD). Â dengan demikian ada kontrol dan pertanggungjawabkan pemanfaatan Dana Otsus sesuai Tujuan dan targetnya.
Selain itu program dan dan-dana diluar tiga sumber penerimaan Otsus harus dikoordinasikan secara terpadu, dimana singkronisasi secara terpadu mencakup harmonisasi, pelaporan dan evaluasi yang dilakukan oleh Badan Khusus. Â Tupoksi dari Badan Khusus tersenbut memastikan pelaksanaan program dan dana otsus maupun dana-dana lainnya tepat sasaran menuju tahun 2042. Â
Otsus didesain untuk mensejahterahkan orang asli Papua dibidang Pendidikan, kesehatan, ekonomi lokal, SDM dan infrastruktur.  salah satu targetnya  adalah pada tahun 2040 meningkat pada indeks pembangunan manusia Papua dan angka kemiskinan mencapai lima besar teratas bukan lagi diurutan terbawah seperti yang terjadi selama ini.
Harapan Pembangunan Papua
Jika pada PON XX Papua mampu mengukir prestasi empat besar perolehan medali maka pada akhir Otsus 2042 Papua diharapkan mengukir prestasi meraih kesejahteraan dan keadilan. Â
Jika dalam PON XX Papua dapat mengimpor Atlet dari luar dengan memberikan bonus 1 miliar, hal yang sama pun dapat dilakukan untuk mendatangkan para ahli dibidang pembangunan dan rekayasa, konsultan yang pakar dibidang ekonomi, SDM, kesehatan dan bidang-bidang lainnya sehingga terjadi transformasi nilai pengetahuan dan keahlian kepada warga Papua sehingga tercapai cita-cita Otsus. Â