Kebijakan produk wajib berserfikat halal yang disertai ancaman sanksi ini bukan sesuatu yang harus ditanggapi secara berlebihan apalagi sampai menimbulkan kegaduhan.Â
Ada dua alasan mengapa BPJPH mengeluarkan imbauan tegas itu. Pertama, masa sosialisasi dan pelaksanaan proses sertifikasi halal sudah berjalan sejak 3 tahun lalu dan masih tersisa waktu satu tahun lagi bagi produsen yang belum mengajukan sertifikasi halal. Waktu yang lebih dari cukup.
Kedua, BPJH menyediakan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMK. Program SEHATI mulai dijalankan awal 2023 dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Ada 1 juta kuota sertifikasi halal gratis yang disediakan Kementerian Agama. Ayo, tunggu apalagi ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H